Jakarta, Infozone – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, Selasa 30/6/2026.
Nadiem terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan terkait Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair. Namun, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000. Denda wajib dibayar dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti pidana penjara selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 atau Rp809,5 miliar.
Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkracht, harta Nadiem akan disita jaksa untuk dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Masa penangkapan dan penahanan di rutan diperhitungkan penuh. Sementara penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai UU.
Majelis Hakim juga menetapkan Nadiem tetap ditahan. Terdakwa dibebankan biaya perkara Rp7.500.
Sebanyak 162 barang bukti diputus untuk perkara lain. Rinciannya 66 item dokumen dan 96 item barang bukti elektronik akan digunakan dalam berkas perkara atas nama Jurist Tan yang berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyebut putusan ini refleksi supremasi hukum.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial. Entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” tegas JPU Kejagung.
Ia menambahkan, segala tekanan untuk mempengaruhi proses hukum tidak berhasil. “Keadilan telah ditegakkan secara terang benderang dalam persidangan ini,” pungkasnya.
Sumber: Kejaksaan Agung RI | PN Tipikor Jakarta Pusat









