ROKAN HILIR, Infozone — Satuan Reserse Narkoba Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Seorang pria berinisial SP alias AT (43) diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 39,84 gram.
Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait aktivitas penjualan sabu di wilayah Tanjung Medan Barat.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapat info tersangka berada di rumahnya dan diduga menyimpan sabu.
Tim Opsnal kemudian menggerebek rumah tersangka. SP alias AT ditemukan bersembunyi di dalam lemari kamar.
Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan 18 paket plastik klip merah berisi kristal yang diduga sabu dengan berbagai ukuran.
Barang bukti itu disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna dan tas dompet kecil di bawah kasur.
Selain 39,84 gram sabu, polisi juga mengamankan:
1. 1 kotak rokok Sampoerna
2. 1 tas dompet kecil warna hitam
3. 1 dompet warna hitam
4. 1 plastik klip kosong ukuran besar
5. 1 buku catatan diduga catatan transaksi
6. 2 unit telepon seluler
7. Uang tunai Rp1 juta diduga hasil penjualan
Saat pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Dari hasil tes urine, SP alias AT positif mengandung Methamphetamine MET dan Amphetamine AMP.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SP alias AT dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Ronni TM Sitinjak menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Humas Polres Rohil









