Komisi X DPR: Bantuan Pendidikan Bukan Bansos, Anggaran 20% APBN Harus Tepat Sasaran

JAKARTA, INFOZONE  – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan bantuan pendidikan tidak boleh dikategorikan sebagai bantuan sosial (bansos).

Menurut legislator Fraksi PKS tersebut, bantuan pendidikan harus memiliki nomenklatur tersendiri karena merupakan bagian dari fungsi pendidikan yang memiliki mandat konstitusional.

Bacaan Lainnya

“Karena bantuan pendidikan itu menurut Fraksi PKS bukan bantuan sosial. Dia harus menjadi nomenklatur sendiri,” ujar Ledia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027 di Gedung DPR Senayan, Senin (21/9/2026).

Ledia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN merupakan anggaran fungsi pendidikan yang wajib diarahkan untuk penyelenggaraan pendidikan, mulai dari dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

“Jadi dari 20 persen APBN itu memang sudah menjadi anggaran fungsi pendidikan yang harus dialokasikan secara khusus pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” katanya.

Penataan nomenklatur ini diperlukan agar perencanaan dan penggunaan anggaran lebih sistematis dan selaras dengan tujuan kebijakan pendidikan. Dengan begitu, bantuan kepada peserta didik dan mahasiswa dapat ditempatkan sebagai instrumen pemenuhan hak atas pendidikan, bukan sekadar bansos.

Fraksi PKS sendiri menyetujui penyesuaian Pagu Anggaran Kemendiktisaintek TA 2027 dengan sejumlah catatan, termasuk soal penataan nomenklatur tersebut.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melihat hal-hal mendasar tadi sebagai catatan agar nanti ketika kita membelanjakan anggaran yang sudah disesuaikan di Pagu Anggaran 2027, itu bisa lebih bermanfaat, sistematis, dan insyaallah lebih berkah karena tepat sasarannya,” tutur Ledia.

Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan pendidikan negeri gratis SD hingga perguruan tinggi yang disampaikan Seskab Teddy Indra Wijaya.

 

Sumber: DPR RI – Komisi X – 21 September 2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *