Oleh: Johan Rosihan (Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI)
Johan Rosihan, Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, membahas ambang batas parlemen dan pentingnya menjaga representasi suara rakyat dalam demokrasi Indonesia.Johan Rosihan, Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, membahas ambang batas parlemen dan pentingnya menjaga representasi suara rakyat dalam demokrasi Indonesia.
Ada satu pertanyaan sederhana yang perlu kita ajukan ketika wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mengemuka: berapa persen suara rakyat yang boleh kita biarkan tidak terwakili di DPR?
Pertanyaan itu terdengar teknis, bahkan mungkin jauh dari keseharian. Sesungguhnya, ia menyentuh jantung demokrasi kita.
Setiap lima tahun, rakyat datang ke tempat pemungutan suara. Mereka mengantre, membuka surat suara, mencari partai atau calon yang diyakini dapat mewakili aspirasinya, lalu mencoblos. Di balik satu coblosan itu ada harapan: petani yang ingin harga panennya diperjuangkan, nelayan yang berharap ruang hidupnya terlindungi, guru, buruh, pengusaha kecil, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan jutaan warga biasa yang percaya bahwa suaranya mempunyai arti.
Suara dalam pemilu karena itu tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai angka dalam tabel. Setiap suara adalah mandat.
Konstitusi memulainya dari prinsip yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 22E kemudian menempatkan pemilu sebagai mekanisme konstitusional untuk memilih wakil rakyat. Dari titik inilah pembicaraan mengenai ambang batas parlemen seharusnya dimulai.
Konstitusi Tidak Menentukan Angkanya
UUD NRI Tahun 1945 tidak menyebut angka ambang batas parlemen: bukan 2 persen, 4 persen, 5 persen, ataupun 7 persen. Angka itu lahir dari kebijakan pembentuk undang-undang. Artinya, ambang batas adalah instrumen, bukan tujuan konstitusi.
Instrumen ini selama ini dibenarkan dengan alasan menyederhanakan sistem kepartaian, mengurangi fragmentasi parlemen, dan mendukung efektivitas pemerintahan. Argumentasi tersebut dapat dipahami. Demokrasi memang membutuhkan pemerintahan yang efektif dan parlemen yang mampu mengambil keputusan.
Namun, sampai sejauh mana kita boleh mengejar efektivitas dengan mengurangi representasi? Di situlah keseimbangan harus ditemukan.
Kita tidak boleh begitu saja menyimpulkan bahwa semakin sedikit partai di DPR, semakin sehat demokrasi. Penyederhanaan kepartaian adalah satu tujuan kebijakan, sedangkan representasi rakyat bersumber langsung dari prinsip kedaulatan rakyat.
Pelajaran dari Pemilu 2024
Mari melihat angka konkret. Berdasarkan hasil nasional KPU, jumlah suara sah Pemilu DPR 2024 mencapai 151.793.293 suara. Dengan ambang batas 4 persen, sebuah partai membutuhkan sekitar 6,07 juta suara agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.
Penerapan ambang batas tersebut membuat sekitar 17,3 juta suara sah, atau kurang lebih 11,4 persen suara nasional, tidak masuk dalam proses konversi kursi karena diberikan kepada partai-partai yang tidak melewati ambang batas.
Tujuh belas juta bukan angka kecil. Jika dikumpulkan dalam satu wilayah, jumlahnya bahkan lebih besar daripada penduduk banyak negara. Mereka datang ke TPS, menggunakan hak konstitusional, dan surat suaranya dinyatakan sah. Namun, pilihan politik mereka tidak ikut diperhitungkan dalam distribusi kursi DPR karena partai yang dipilih tidak mencapai ambang batas.
Secara hukum, suara itu bukan suara tidak sah. Akan tetapi, dari sudut representasi, ia tidak memperoleh kesempatan untuk dikonversi menjadi kursi. Inilah yang lazim disebut wasted votes atau suara yang tidak terkonversi.
Istilah ‘suara terbuang’ semestinya membuat kita tidak nyaman. Memang tidak mungkin setiap suara selalu menghasilkan kursi. Tetapi negara wajib mempunyai alasan yang sangat kuat ketika mendesain sistem yang menyebabkan jutaan suara sah kehilangan peluang representasinya.
Pesan Mahkamah Konstitusi
Perdebatan ini telah memperoleh arah penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Mahkamah menilai ketentuan ambang batas 4 persen tidak dapat terus diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya tanpa perubahan yang memenuhi prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
Mahkamah tidak menghapus ambang batas. Mahkamah juga tidak menentukan bahwa angkanya harus 2 persen atau 3 persen. Pesan yang lebih mendasar ialah bahwa angka ambang batas tidak boleh lahir begitu saja. Norma dan besarannya harus dirumuskan dengan metode serta argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas, dan mencegah terlalu banyak suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Pesan konstitusional itu harus menjadi titik pijak ketika muncul gagasan menaikkan ambang batas menjadi 6 atau 7 persen. Jika angka 4 persen saja diperintahkan untuk dievaluasi karena masalah rasionalitas dan proporsionalitasnya, gagasan untuk menaikkannya tentu menanggung beban pembuktian yang jauh lebih berat.
Tidak cukup hanya mengatakan: demi penyederhanaan partai. Pertanyaan berikutnya tidak boleh dihindari: mengapa 6 persen, mengapa 7 persen, dan dari metodologi apa angka itu diperoleh?
Jangan Memulai dari Angka
Pembahasan ambang batas akan keliru bila dimulai dari angka yang lebih dahulu disepakati secara politik. Cara berpikirnya perlu dibalik: tentukan prinsip dan metodologi terlebih dahulu, baru biarkan data menunjukkan angkanya.
Kita memiliki rekam data beberapa pemilu. Hasil Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024 dapat disimulasikan dengan ambang 2 persen, 2,5 persen, 3 persen, 4 persen, 5 persen, 6 persen, dan 7 persen.
Pada setiap skenario, hitung berapa partai yang masuk DPR, berapa juta suara tidak terkonversi, seberapa besar ketimpangan antara perolehan suara dan kursi, serta apakah pengurangan jumlah partai sungguh memperbaiki efektivitas pemerintahan. Dengan cara itu, angka yang dipilih bukan hasil selera politik atau kompromi antarpartai, melainkan kesimpulan dari data yang dapat diuji publik.
Undang-undang pemilu bukan aturan yang dibuat untuk menjaga kenyamanan peserta pemilu hari ini. Ia adalah aturan permainan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagaimana Jika Ambangnya 7 Persen?
Dengan 151,79 juta suara sah seperti pada Pemilu 2024, ambang batas 7 persen setara dengan sekitar 10,6 juta suara nasional. Secara hipotetis, sebuah partai dapat memperoleh sembilan atau bahkan sepuluh juta suara sah dari rakyat di seluruh Indonesia, tetapi tetap gagal melewati ambang batas.
Kita perlu bertanya bukan sebagai anggota partai ataupun calon peserta pemilu, melainkan sebagai warga negara: dapatkah kita menjelaskan kepada sembilan juta pemilih mengapa pilihan politik mereka tidak memperoleh kesempatan dikonversi menjadi kursi DPR?
Jika jawabannya adalah efektivitas pemerintahan, efektivitas itu harus dibuktikan. Apakah delapan atau sepuluh partai di DPR benar-benar menyebabkan pemerintahan tidak efektif? Apakah berkurangnya jumlah partai otomatis membuat legislasi lebih berkualitas, APBN lebih berpihak kepada rakyat, pengawasan lebih tajam, dan aspirasi masyarakat lebih cepat ditindaklanjuti?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban empiris, bukan asumsi. Terlebih, Indonesia menganut sistem presidensial. Pemerintah tidak jatuh hanya karena kehilangan mayoritas parlemen sebagaimana dalam sistem parlementer. Pengalaman kita juga memperlihatkan bahwa stabilitas pemerintahan banyak dipengaruhi oleh pembentukan koalisi setelah pemilu.
Hubungan antara ambang batas yang semakin tinggi dan pemerintahan yang semakin efektif karenanya tidak boleh diterima sebagai kebenaran tanpa pengujian.
Demokrasi Bukan Hanya Soal Efisiensi
Ada kecenderungan melihat politik melalui logika efisiensi: semakin sedikit partai dianggap semakin sederhana, semakin sederhana dianggap semakin stabil, dan semakin stabil dianggap semakin baik. Demokrasi, bagaimanapun, tidak dibangun hanya untuk menghasilkan pemerintahan yang efisien. Demokrasi juga dibangun agar suara yang berbeda mempunyai ruang.
Indonesia adalah bangsa besar yang hidup di ribuan pulau dengan latar sosial, budaya, ekonomi, dan kepentingan yang beragam. Keragaman itu secara alamiah melahirkan keragaman aspirasi politik. Parlemen memang tidak mungkin sepenuhnya sederhana. Ia adalah cermin masyarakat.
Tentu kita tidak menghendaki fragmentasi tanpa batas. Tetapi kita juga tidak boleh menciptakan kesederhanaan politik secara artifisial dengan menaikkan pagar masuk sedemikian tinggi sehingga jutaan suara rakyat tertinggal di luar pagar.
Ada perbedaan antara menyederhanakan sistem kepartaian dan menyederhanakan representasi rakyat. Yang pertama dapat menjadi tujuan kebijakan. Yang kedua harus kita waspadai.
Mencari Titik Keseimbangan
Saya tidak sedang mengatakan bahwa ambang batas parlemen harus dihapus. Saya juga tidak ingin tergesa-gesa mengunci angkanya pada 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen.
Justru setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik: merumuskan ambang batas berdasarkan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Pada satu sisi, sistem politik membutuhkan konsolidasi agar parlemen bekerja efektif. Pada sisi lain, setiap kenaikan ambang batas membawa harga demokrasi berupa semakin besarnya kemungkinan suara rakyat tidak memperoleh representasi.
Pertanyaan yang semestinya diajukan bukan ‘berapa banyak partai yang ingin kita keluarkan dari DPR?’, melainkan ‘berapa banyak suara rakyat yang secara konstitusional masih dapat dibenarkan untuk tidak terkonversi menjadi representasi?’
Perubahan sudut pandang ini penting. Sebab, pada akhirnya yang sedang kita atur bukan sekadar nasib partai politik. Yang sedang kita atur adalah nasib suara rakyat.
Kembali kepada Rakyat
Sebagai Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI, saya melihat perdebatan ini dari perspektif yang mendasar: seluruh desain kelembagaan negara harus selalu dikembalikan kepada konstitusi. Dan konstitusi memulainya dari rakyat.
‘Kedaulatan berada di tangan rakyat.’ Kalimat itu pendek, tetapi konsekuensinya besar. Partai politik adalah instrumen demokrasi. DPR adalah lembaga representasi. Pemilu adalah mekanisme. Ambang batas parlemen juga instrumen. Pemilik kedaulatan tetaplah rakyat.
Karena itu, jangan sampai instrumen justru mengalahkan tujuan. Kita boleh menyederhanakan sistem kepartaian, mencari pemerintahan yang lebih stabil, dan mendesain parlemen yang lebih efektif. Namun semuanya harus dilakukan dengan kesadaran bahwa di balik setiap angka persentase terdapat manusia yang telah datang ke TPS dan menitipkan harapan melalui selembar surat suara.
Sebelum memutuskan apakah ambang batas parlemen ke depan harus 3 persen, 4 persen, 6 persen, atau 7 persen, ada baiknya kita kembali kepada pertanyaan paling sederhana: berapa persen suara rakyat yang boleh terbuang?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menunjukkan bukan hanya bagaimana kita mendesain pemilu, tetapi juga seberapa serius kita memaknai kedaulatan rakyat.
Sumber: MPR RI / Johan Rosihan



