Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka dalam 47 Kasus Karhutla, Lahan 2.263 Hektare Terdampak

BALIKPAPAN, INFOZONE – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 16 orang tersangka dalam 47 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kaltim.

Dari puluhan perkara tersebut, luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 2.263 hektare. Polisi memastikan setiap kasus diproses berdasarkan bukti penyelidikan dan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penanganan perkara Karhutla, termasuk jika ditemukan keterlibatan korporasi.

“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujar Endar, Selasa (15/09/2026).

Endar menjelaskan, dari hasil penanganan sementara, motif Karhutla yang ditemukan berkaitan dengan pembukaan lahan maupun faktor ketidaksengajaan.

Karena itu ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara membakar untuk membuka lahan.

“Saya mengimbau seluruh pihak dalam pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode pembakaran,” katanya.

Hingga saat ini, Polda Kaltim belum menemukan bukti keterlibatan korporasi.

“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat. Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” imbuh dia.

Terkait informasi dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Endar menegaskan setiap laporan harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kita akan lihat dahulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.

Polda Kaltim memastikan penanganan kasus Karhutla akan terus dilakukan dan masyarakat diminta turut mencegah dengan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

 

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id / Polda Kaltim 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *