KPK OTT 8 Orang di Kementerian ATR/BPN, Dirjen dan Dirut Summarecon Jadi Tersangka Suap Rp106 Miliar

JAKARTA, INFOZONE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan Senin (15/9/2026). Para tersangka langsung ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Delapan tersangka tersebut adalah:

– LMP – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN

– SON – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

– ADR – Direktur Utama Summarecon

– LEV, ARF, FEZ, MF, ERW – Pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB ke SHM serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Tanah tersebut bermasalah dan bersengketa dengan ahli waris sebelumnya yang mengajukan blokir dan gugatan di PTUN Bandung.

Untuk mengurus pembukaan blokir, pihak Summarecon melalui YA dan LEV mendekati ERW yang diduga representasi Menteri ATR/BPN agar bisa berkomunikasi dengan Kepala Kantah Bogor, SON.

Dari komunikasi tersebut, SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” yang diduga Rp2 miliar. Pihak Summarecon menyanggupi Rp1,5 miliar.

Uang Rp1,5 miliar diserahkan ADR melalui YA dan LEV kepada ERW. Sebesar Rp200 juta kemudian diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir.

Selain suap tersebut, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan yang melibatkan LMP, ARF, MF, dan FEZ.

Dari OTT ini, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai berbagai pecahan rupiah, USD, SGD, SAR, dan RM dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

KPK menjerat pemberi suap dengan Pasal 605 dan 606 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penerima dijerat Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12B UU Tipikor.

 

Sumber: http://kpk.go.id No: 54/HM.01.04/KPK/56/9/2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *