Kaur Desa di Bengkalis Ditetapkan Tersangka Jual Lahan Cagar Biosfer UNESCO 284 Ha

Foto/ Ilustrasi Al

BENGKALIS, INFOZONE – Penyidik Polres Bengkalis menetapkan seorang pejabat desa berinisial AM selaku Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Tersangka terbukti menduduki serta memperjualbelikan kawasan hutan konservasi tanpa izin di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kawasan yang ditransaksikan merupakan bagian dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang diakui sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) melalui gelar perkara resmi oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat yang melanda kawasan Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai pada akhir Agustus lalu,” ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Karhutla terdeteksi pada Kamis (27/8/2026) pukul 17.00 WIB. Hasil pemetaan memastikan area yang terbakar berada tepat di dalam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Dari insiden tersebut, penyidik mendalami motif dan menemukan indikasi kuat praktik jual beli lahan secara ilegal.

Dalam penyidikan, polisi membongkar peran vital tersangka AM yang memfasilitasi penjualan lahan konservasi kepada dua pembeli.

Total luas lahan hutan negara yang dijual mencapai 284 hektare. Terdiri dari kaveling pertama 270 hektare dan kaveling kedua 14 hektare.

Modus operandi tersangka adalah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) palsu dengan dalih hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

“Tersangka membubuhi tanda tangan serta stempel resmi Kantor Desa Tasik Tebing Serai pada dokumen tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin dari Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat,” ucap Fahrian.

Dari transaksi gelap ini, AM diduga menerima Rp1,9 miliar untuk lahan 270 Ha dan Rp140 juta untuk lahan 14 Ha.

Total keuntungan pribadi lebih dari Rp2 miliar.

Atas tindakan kejahatan lingkungan tersebut, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis terkait konservasi SDA, kehutanan, serta pencegahan perusakan hutan.

Saat ini Polres Bengkalis tengah berkoordinasi dengan JPU dan ahli lingkungan untuk melengkapi berkas perkara Tahap I .

“Penegakan hukum tegas ini menjadi komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian Cagar Biosfer UNESCO sekaligus memutus rantai kejahatan karhutla di Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya.

 

Sumber: MC Riau 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *