Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 65 Kg Sabu Asal Malaysia

PEKANBARU, INFOZONE – Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi besar. Tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba berhasil menggagalkan penyelundupan 65 kilogram sabu asal Malaysia di perairan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jalur laut menuju daratan Bengkalis, Rabu (10/9/2026).

Bacaan Lainnya

Petugas menyergap satu unit mobil Mitsubishi L300 BM 8955 BN yang dikemudikan pria berinisial S di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan.

Hasil penggeledahan bikin kaget. Polisi menemukan 4 karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.

“ S bersama barang bukti yang diduga sabu itu diamankan ke Mapolsek Bantan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Dari pengembangan kasus, tim menangkap 2 pelaku tambahan berinisial ST dan P di lokasi terpisah. Keduanya diduga bertugas membawa karung sabu dari laut ke darat pakai kapal motor nelayan.

Tak berhenti di situ. Polisi juga menggeledah ruko 2 lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di sana disita tas hitam, kantong plastik, dan karung yang diduga untuk mengemas narkotika.

Total barang bukti yang diamankan:

1. 65 kg sabu dalam 65 bungkus

2. 1 unit pikap, 1 unit motor, 1 unit kapal motor

3. 3 unit HP

4. Peralatan pengemasan di ruko

Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan internasional yang terlibat.

“Keberhasilan ini menunjukkan kolaborasi antarjajaran sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata AKBP Fahrian.

Hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dikirim dari jaringan Malaysia dan sudah beberapa kali masuk wilayah Bengkalis.

 

(MC Riau / Redaksi Infozone)

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *