InfoZone,-Larantuka | Polemik pengadaan 700 ekor bibit sapi Bali dalam program Big Push peternakan di Flores Timur kembali memanas. Persoalan tersebut mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Flores Timur saat pembahasan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu, 9 September 2026.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Banggar mendesak Pemerintah Kabupaten Flores Timur segera melakukan koreksi terhadap anggaran pengadaan bibit sapi setelah adanya keputusan Bupati Anton Doni Dihen yang memangkas volume pengadaan dari 700 ekor menjadi 150 ekor.
Ketua Komisi II DPRD Flores Timur, Theodorus M. Wungubelen, menjadi salah satu anggota dewan yang pertama menyuarakan tuntutan tersebut.
Menurutnya, apabila volume pengadaan telah diputuskan turun menjadi 150 ekor, maka nilai belanja juga harus disesuaikan dan tidak boleh tetap menggunakan pagu awal.
“Kalau sudah diputuskan turun dari 700 ke 150 ekor, maka belanja harus dihitung ulang. Jangan dibiarkan tetap di angka lama,” tegasnya dalam rapat.
Dengan asumsi harga satu ekor sapi sebesar Rp8,4 juta, Theodorus menghitung kebutuhan anggaran untuk 150 ekor sapi hanya sekitar Rp1,26 miliar. Sementara pagu awal pengadaan mencapai Rp5,88 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih lebih dari Rp4,6 miliar yang menurutnya harus dikeluarkan dari paket kegiatan apabila volume benar-benar ditetapkan hanya 150 ekor.
“Sisa anggaran itu harus dikeluarkan, tidak boleh tetap melekat di paket kegiatan,” katanya.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota Banggar, di antaranya Yuven Hikon, Yamin Lewar, Yosep Paron Kabon, Martinus Welan, Sudirman Tamrin dan Nani Betan.
Sejumlah legislator bahkan mengusulkan agar pengadaan bibit sapi Bali tersebut dibatalkan seluruhnya.
Pertimbangan mereka antara lain kondisi sentra peternakan Wulo Kolo di Desa Lamatutu yang dinilai belum siap. Infrastruktur disebut belum rampung, pakan ternak belum tersedia, sementara badan usaha yang akan mengelola sentra peternakan juga belum terbentuk.
Mereka khawatir pengadaan tetap dipaksakan dalam kondisi yang belum siap justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kalau dipaksakan, hasilnya bisa berantakan. Lebih baik dibatalkan daripada jadi masalah hukum di kemudian hari,” ujar salah satu legislator dalam rapat.
Pemerintah Minta Waktu Tujuh Hari Sementara itu, Sekretaris Daerah Flores Timur sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Petrus Pedo Maran, meminta agar pemerintah diberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan teknis tersebut.
Petrus menjelaskan, Plt. Kepala Dinas terkait yang baru sedang menyiapkan langkah teknis. Pemerintah juga disebut telah melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak penyedia.
“Plt. Kadis Bunter yang baru sedang bekerja menyiapkan langkah teknis. Kami minta diberi waktu tujuh hari. Negosiasi dengan penyedia pun sudah berjalan,” jelas Petrus.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran anggota Banggar.
Yamin Lewar mempertanyakan alasan pemerintah menunda pembahasan, sementara kontrak pengadaan telah diteken sejak awal tahun.
“Kalau memang ada skema penyesuaian, kenapa tidak dibahas tuntas sekarang? Jangan ditunda lagi,” desaknya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah menyiapkan tiga opsi terkait pengadaan tersebut. Opsi itu meliputi pembatalan pengadaan, pengurangan volume dari 700 ekor menjadi 150 ekor, serta penyesuaian pola pemeliharaan sapi di sentra Wulo Kolo maupun sub-sentra lainnya.
Hingga rapat berlangsung, belum terdapat kepastian mengenai opsi mana yang akhirnya akan dijalankan.
Kritik Nitizen dan Sorotan Potensi Persoalan Hukum
Di tengah polemik tersebut, kritik juga ramai muncul di media sosial. Salah satu unggahan yang beredar berasal dari akun/nitizen berinisial “TT”.
Dalam unggahannya, TT menyebut keputusan terkait kontrak pengadaan sapi harus dilakukan secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak sesuai ketentuan.
TT bahkan menggunakan istilah “hotel prodeo” untuk menggambarkan kemungkinan konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam pengambilan keputusan.
Namun, tudingan tersebut merupakan pendapat dan kekhawatiran yang disampaikan nitizen, bukan fakta hukum bahwa Bupati, DPRD, PPK, Plt. Kepala Dinas maupun Sekda telah melakukan tindak pidana.
Dalam unggahannya, TT berpendapat bahwa perubahan ataupun pemutusan kontrak harus memperhatikan ketentuan perjanjian serta konsekuensi hukum terhadap para pihak.
Ia juga mempertanyakan alasan teknis seperti belum tersedianya pakan dan kesiapan lahan apabila hal tersebut dijadikan dasar perubahan kontrak pengadaan sapi.
Menurut TT, persoalan tersebut perlu dilihat secara terpisah apabila pakan, lahan, maupun pengelolaan sentra peternakan berada dalam paket atau kontrak yang berbeda.
TT juga memperingatkan bahwa apabila pembatalan kontrak dilakukan tanpa dasar hukum dan kemudian menimbulkan kerugian kepada penyedia, pemerintah dapat menghadapi sengketa perdata maupun konsekuensi lainnya.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih sebatas pernyataan di media sosial dan belum merupakan kesimpulan aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan.
Kontrak Jadi Titik Krusial
Persoalan utama kini berada pada bagaimana Pemerintah Kabupaten Flores Timur menyelesaikan kontrak pengadaan 700 ekor sapi yang telah berjalan, sementara kebutuhan aktual yang dipertimbangkan pemerintah disebut turun menjadi 150 ekor.
Apabila volume dikurangi, maka konsekuensinya tidak hanya menyangkut angka dalam APBD, tetapi juga menyangkut mekanisme perubahan kontrak, kesepakatan dengan penyedia, serta potensi kewajiban pemerintah terhadap barang yang telah dibeli.
Di sisi lain, DPRD menegaskan bahwa anggaran harus mencerminkan kondisi dan keputusan terbaru pemerintah.
Banggar kini menunggu langkah konkret Pemkab Flores Timur. Apakah pemerintah akan melakukan koreksi anggaran sesuai volume 150 ekor, mencapai kesepakatan baru dengan penyedia, atau memilih membatalkan pengadaan?
Jawaban atas persoalan tersebut akan menentukan nasib program Big Push sapi Bali yang sejak awal diproyeksikan sebagai salah satu program unggulan untuk mendorong ekonomi masyarakat pedesaan Flores Timur.
Kini program yang diharapkan menjadi “lompatan besar” sektor peternakan itu justru menghadapi ujian serius: antara mempertahankan kontrak, mengubah volumenya, atau membatalkannya dengan seluruh konsekuensi administratif, anggaran, dan hukum yang mungkin timbul.








