JAM PIDSUS Terima Penitipan Kerugian Negara Rp1 Triliun Kasus Korupsi Hutan PT PSMI Lampung

JAKARTA, INFOZONE  – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan.

Pada Kamis (10/09/2026), penyidik menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 (satu triliun tiga miliar seratus delapan puluh empat juta rupiah) dan USD 166.000 dari PT PSMI.

Bacaan Lainnya

Uang tersebut diserahkan melalui Sdr. VRL pihak PT PSMI dan telah disita oleh Tim Penyidik. Penyitaan sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Penetapan Nomor: 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Dana tersebut saat ini dititipkan di Himpunan Bank Negara (Himbara) l, Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 JAM PIDSUS.

Kronologi Kasus: Hutan 32.375 Ha Dijadikan Perkebunan Tebu

Kasus ini berawal dari PT INHUTANI V Lampung yang memiliki izin pengelolaan hutan seluas ±55.157 Ha berdasarkan SK Menteri Kehutanan 1996.

Namun sejak 2007, PT PSMI secara melawan hukum membuka dan mengelola lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan, Lampung untuk perkebunan tebu seluas ±32.375 Ha.

Pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani MoU kemitraan dengan PT Inhutani V secara surut dan tanpa izin Kementerian Kehutanan.

Perbuatan melawan hukum ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain menerima penitipan uang, penyidik juga melakukan:

1.   Pemeriksaan 47 saksi dan 3 orang ahli

2.  Penyitaan dokumen terkait

3.  Pemblokiran 10 rekening perusahaan

4.  Gelar perkara bersama auditor

Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menyebut, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara.

Dalam waktu dekat, barang bukti dan rekening perusahaan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dikelola. Rencananya akan dibuka Escrow Account bersama BUMN perkebunan di Himbara agar operasional PT PSMI tetap berjalan untuk gaji karyawan dan petani.

“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidaanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Saiful.

 

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan RI

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *