Buron ke Singapura! Tersangka Penipuan Rp37,4 Miliar Diamankan Bareskrim di Bandara Juanda

Oplus_131072

SURABAYA, INFOZONE  – Pelarian panjang Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp37,4 miliar, akhirnya terhenti. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkapnya di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Erick diringkus di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan bandara. Ia baru saja mendarat dari pelariannya di Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar *Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Erick merupakan sosok penting dalam kasus kejahatan korporasi di PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan itu dikenal sebagai penyedia sistem verifikasi biometrik dan layanan e-KYC.

Kasus ini dilaporkan sejak 14 Februari 2022 dengan total kerugian mencapai Rp37,4 miliar.

Dalam aksinya, Erick diduga menjadi perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto. Ia bertugas mengatur kesepakatan fee gelap dan diduga mengantongi aliran dana sebesar Rp4,6 miliar.

Status tersangka sudah disandang Erick sejak 29 November 2023. Namun ia memilih kabur ke Singapura hingga penyidikan mandek.

Polri merespons dengan menerbitkan DPO. Melalui koordinasi Divhubinter Polri, Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.

Pergerakannya di luar negeri terus dipantau. Atase Kepolisian RI di Singapura juga berkoordinasi dengan otoritas setempat.

Usai ditangkap, Erick langsung diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat. Ia mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB.

Kini Erick diamankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk pemeriksaan maraton. Penyidik akan merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa.

“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Brigjen Ade Safri.

Penangkapan Erick menjadi kepingan terakhir. Sebelumnya, 6 rekan lainnya sudah lebih dulu divonis inkracht.

 

Sumber : Divisi Humas Polri

Editor.     : Redaksi Infozone)

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *