Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Rp890 Miliar

JAKARTA, Infozone – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana judi online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita barang bukti senilai miliaran rupiah. Total transaksi jaringan ini mencapai Rp890 miliar.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 14/8/2026.

Sebagaimana dilansir dari laman Divisi Humas Polri, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online adalah perhatian pemerintah dan komitmen Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.

Kapolri juga disebut konsisten mendorong jajaran untuk mengungkap praktik judi online yang memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran digital.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus pertama terkait situs Ujangbet dengan skema deposit pulsa.

Penindakan dilakukan serentak di 7 lokasi: Grogol Petamburan, Kebon Jeruk Jakarta, Kelapa Dua Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, dan Lubuk Baja Batam. 9 tersangka diamankan.

Barang bukti yang disita: 28 HP, 4 laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, uang tunai sekitar Rp10 miliar, serta perhiasan emas dan perak.

Sebagaimana dilansir Humas Polri, server Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor HP untuk deposit pulsa. Pulsa dari pemain dikumpulkan admin di Kamboja, lalu dikonversi jadi rupiah lewat agen di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, transaksi terkait aktivitas ini mencapai lebih dari Rp890 miliar periode April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi… para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.

Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di 3 lokasi wilayah Tangerang: Amelio Village Pagedangan, Ruko Alam Sutera Town Square, dan Perumahan Tesla Utara.

14 tersangka diamankan dengan peran berbeda: telemarketing, keuangan, customer service, streamer, teknisi IT, dan admin judi online.

Polisi menyita 46 HP, 2 laptop, 6 komputer, uang tunai Rp100 juta, serta mata uang asing.

Para tersangka mengelola sejumlah situs: Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Jaringan ini juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI. Omzetnya ditaksir Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan modus deposit pulsa di Ujangbet. Pemain cukup transfer pulsa ke nomor yang tertera di situs, lalu mendapat koin untuk bermain judi.

Polri menilai metode ini berbahaya karena memudahkan anak dan pelajar mengakses judi online.

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tutur Trunoyudo.

Bareskrim telah memblokir situs-situs tersebut melalui koordinasi dengan Komdigi. Penyidikan juga masih dikembangkan bersama PPATK untuk menelusuri aset hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat *Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026*.

_Sumber: http://humas.polri.go.id | 15 Agustus 2026, 08:40 WIB_

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *