KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322 Miliar

JAKARTA, INFOZONE – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018 sampai 2023.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 4 s.d. 23 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci identitas para tersangka:

1. DR – Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom 2017-2019. Ditahan di Rutan C1 KPK

2. WER – Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom 2012-2020. Ditahan di Rutan Merah Putih KPK

3.  EL – Mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS. Ditahan di Rutan Merah Putih KPK

Perkara ini berawal dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan nilai proyek maksimal Rp3,6 triliun.

Dalam proses pengadaan, DR diduga mengarahkan penunjukan vendor termasuk PT PCS untuk pengadaan Electronic Data Capture atau EDC dan Automatic Tank Gauge atau ATG.

EL bersama WER juga diduga mengondisikan pengadaan EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada calon vendor agar mengundurkan diri. Akibatnya PT PCS jadi pemenang EDC. Sementara WER diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG.

Lebih lanjut, DR bersama WER diduga mengatur agar anak perusahaan PT Telkom dan vendor tertentu yang ditunjuk. Sehingga proses pengadaan hanya jadi formalitas. Pada tahap pelaksanaan, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi lebih rendah.

Berdasarkan perhitungan BPK, praktik pengondisian dalam rantai pengadaan berlapis itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menegaskan proyek digitalisasi SPBU sejatinya untuk memperkuat transparansi distribusi energi nasional. Namun praktik pengaturan pengadaan justru mencederai tujuan tersebut.

“KPK mengingatkan agar setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip good corporate governance, integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan,” tulis rilis KPK, Senin 4/8/2026.

 

Sumber : kpk ri go.id.

Editor  :  Redaksi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *