ROKAN HILIR, INFOZONE – Jajaran Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Jumat (18/9/2026) sore. Dua pria berinisial L alias B dan R alias K diamankan serta sabu berat kotor 9,2 gram disita.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli sabu di sekitar Jalan Pendidikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Wahyudi, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
Tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Pendidikan yang diduga jadi lokasi transaksi. Di dapur rumah milik R alias K, petugas mengamankan dua pria dewasa. Sebelum geledah, petugas memanggil Ketua RT dan lurah setempat sebagai saksi dan memperlihatkan surat perintah tugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu di lantai dapur yang diakui R alias K sebagai miliknya yang diperoleh dari L alias B.
Petugas kemudian menemukan sebuah kantong bermotif loreng macan yang berisi empat bungkus plastik bening ukuran besar dan 15 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu.

Selain itu, disita satu buah sekop dari pipet, delapan bungkus plastik bening kosong, satu unit handphone Realme C35 warna biru gelap, serta uang tunai Rp 460 ribu yang diduga hasil penjualan.
Barang-barang di dalam kantong loreng macan diakui L alias B sebagai miliknya. Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini tindak lanjut informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber : Humas Polres Rohil








