InfoZone,-Lewoleba | 4 Agustus 2026 Pemerintah Kabupaten Lembata kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, tertib, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut dibuktikan melalui penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Capaian tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-50/MK/PK/2026 tanggal 20 Juli 2026 tentang Peringatan Keterlambatan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan dokumen KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli 2026 atau tanggal 12 Juli 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah Next Generation (SIKD-NG).
Lampiran surat tersebut memuat daftar pemerintah daerah yang belum melengkapi penyampaian KUA-PPAS hingga batas waktu yang ditentukan. Dari 363 pemerintah daerah yang tercantum dalam daftar peringatan tersebut, mayoritas merupakan kabupaten, disertai sejumlah provinsi dan kota. Nama Kabupaten Lembata tidak tercantum dalam daftar tersebut, yang menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata telah memenuhi kewajiban penyampaian dokumen secara tepat waktu sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdapat 20 pemerintah daerah yang masih tercantum dalam daftar peringatan, yaitu Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten Alor, Belu, Flores Timur, Kupang, Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, serta Kota Kupang. Di antara kabupaten/kota di NTT tersebut, Kabupaten Lembata menjadi salah satu daerah yang tidak masuk dalam daftar peringatan keterlambatan, sehingga menunjukkan kepatuhan terhadap jadwal penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara kepala daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappelitbangda, seluruh perangkat daerah, serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Ketepatan waktu penyampaian KUA-PPAS bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, hal tersebut mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lembata dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang disiplin, taat regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dokumen KUA-PPAS merupakan fondasi penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penyampaiannya secara tepat waktu akan memperlancar seluruh tahapan pembahasan APBD bersama DPRD.
Di bawah kepemimpinan Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P dan Wakil Bupati H. Muhamad Nasir, S.Sos., Pemerintah Kabupaten Lembata terus mendorong budaya kerja yang mengedepankan disiplin, kolaborasi, serta kepatuhan terhadap setiap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen perencanaan dan penganggaran menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pemerintah Kabupaten Lembata meyakini bahwa tata kelola keuangan yang baik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan terus mempertahankan budaya kerja yang profesional, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta menjaga konsistensi dalam memenuhi setiap tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Keberhasilan memenuhi ketepatan waktu penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lembata. (*RS InfoZone Melaporkan)









