Bareskrim Tangkap Buron Ekstasi Haradongan Simanjuntak di Rokan Hilir Riau

JAKARTA, Infozone – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Haradongan Simanjuntak , buronan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, depan Kampus IPDN, Banjar XII, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis (16/7/2026) pukul 01.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, tim Subdit IV menangkap Haradongan bersama 3 orang lainnya di dalam mobil Toyota Harrier.

“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko, Kamis (23/7/2026).

Setelah dicek identitas dan dicocokkan dengan data DPO, dipastikan yang diamankan adalah Haradongan.

Haradongan merupakan DPO kasus yang sebelumnya diungkap Februari 2026. Kasus bermula dari penangkapan Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir ekstasi dan 39 butir Happy Five.

Dari hasil penyidikan, Haradongan diduga sebagai pemasok narkotika tersebut. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui barang yang disita dari Azmi berasal darinya. Transaksi dilakukan via rekening atas nama pihak lain.

Saat penggeledahan, polisi menyita:

  • Pil ekstasi berbagai logo
  • Sabu 3,63 gram bruto
  • Bubuk diduga mengandung ekstasi
  • HP, kartu ATM, uang tunai, dokumen kendaraan

Haradongan mengaku mendapat narkotika dari Sidiq di Rokan Hilir yang berperan sebagai pemasok dan pengedar sabu, ekstasi, dan vape etomidate. Pasokan ke Sidiq diduga dari Dadang di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyidik juga mengungkap modus sistem tempel, yaitu penyerahan barang lewat kurir tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Saat ini Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk memburu jaringan lebih luas, termasuk pemasok dan pengedar lainnya. Berkas perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti terus dilengkapi.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri memberantas jaringan narkoba lintas daerah. Masyarakat diimbau aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan peredaran narkoba.

Sumber: Divisi Humas Polri, 24 Juli 2026


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *