Foto : (ANTARA /ASPRILLA DWI ADHA)
JAKARTA, Infozone – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan hal itu terjadi karena proses pemindahan berlangsung *larut malam dan terburu-buru.
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat dipindahkan ke Rutan KPK Jakarta Timur, Febrie terlihat memasuki mobil tahanan tanpa rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab dalam sejumlah kasus sebelumnya, tersangka yang ditahan Kejagung umumnya mengenakan rompi dan diborgol.
Contohnya saat penahanan Nadiem Makarim, Tom Lembong, petinggi BGN, tersangka kasus Pertamina, hingga Don Ritto yang merupakan tersangka dalam perkara sama dengan Febrie. Don Ritto terlihat mengenakan rompi dan borgol pada waktu hampir bersamaan.
Perbedaan ini disorot publik di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Menanggapi sorotan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono memberikan penjelasan.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” kata Rudi kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Dari Rutan KPK, Febrie Adriansyah menyampaikan kesiapannya menghadapi proses hukum. “Saya siap menghadapinya”.
Hingga kini Kejagung belum merinci modus TPPU yang disangkakan kepada Febrie. Proses hukum terhadap mantan Jampidsus ini masih berjalan dan menjadi perhatian publik.
Sumber: http://Beritasatu.com, 25 Juli 2026 | Penulis: Mita Amalia Hapsari, Muhammad Aulia Rahman









