JAKARTA, INFOZONE – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia oleh PT Asuransi Jasa Indonesia periode 2015-2020.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka,” demikian disampaikan KPK dalam rilis, Kamis (31/7/2026).
Keempatnya adalah UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia periode Desember 2013 s.d. Oktober 2018. Kemudian EYT selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia periode 2012 s.d. Mei 2015.Dua lainnya merupakan pihak swasta, yaitu YHP dan ZC.
Perkara ini terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik Pelni oleh Jasindo yang diduga menyebabkan kerugian negara.Sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya sudah menjalani persidangan dan berkekuatan hukum tetap.
Mereka adalah SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018-2019, sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020. Satu lagi TSP selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Dengan penahanan ini, total sudah 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus komisi asuransi BUMN tersebut.
Sumber: Biro Humas KPK, No. 45/HM.01.04/KPK/56/7/2026.









