Harta Kekayaan Menkeu Baru Suahasil Nazara Capai Rp138 Miliar, Ini Rinciannya

Oplus_131072

JAKARTA, INFOZONE – Prof. Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih pada Senin (14/9/2026). Selain rekam jejaknya sebagai ekonom, publik juga menyoroti harta kekayaan pejabat baru tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2026, total kekayaan Suahasil tercatat Rp138.167.334.176 atau Rp138,16 Miliar.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut disampaikan saat Suahasil masih menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan periode 2025 dengan status verifikasi administratif lengkap.

Dari total kekayaan tersebut, komponen terbesar adalah Surat Berharga senilai Rp66.876.177.492. Angka ini mencakup hampir setengah dari seluruh aset yang dimilikinya.

Disusul Tanah dan Bangunan senilai Rp49.857.555.000 yang terdiri dari 8 bidang properti di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Depok. Semua tercatat atas “hasil sendiri”.

Properti termahal milik Suahasil adalah tanah dan bangunan seluas 541 m2/250 m2 di Jakarta Selatan yang ditaksir mencapai Rp28 Miliar. Di Depok ia juga memiliki tanah 1.980 m2 senilai Rp4,96 Miliar.

Untuk alat transportasi, Suahasil melaporkan 4 unit mobil dengan total nilai Rp1.228.000.000 :

1.  Toyota Alphard 2019 : Rp518.000.000

2.  Honda HRV 2022 : Rp330.000.000

3.  Honda Jazz 2019 : Rp220.000.000

4.  Toyota Camry 2013 : Rp160.000.000

Selain itu ia juga memiliki Harta Bergerak Lainnya Rp9.078.963.407, Kas dan Setara Kas Rp6.037.703.482, serta Harta Lainnya Rp5.122.926.498.

Suahasil juga melaporkan utang sebesar Rp33.991.703.

Jika dibandingkan, harta Suahasil jauh lebih besar dari Menteri Keuangan sebelumnya Purbaya Yudhi Sadewa yang tercatat Rp57,4 Miliar di LHKPN 2024. Bahkan Suahasil dijuluki sebagai “pejabat paling tajir di Kementerian Keuangan”.

Kenaikan harta Suahasil juga signifikan. Di LHKPN 2021 ia tercatat Rp78,7 Miliar, dan di 2024 naik menjadi Rp129,7 Miliar.

 

Sumber: LHKPN KPK / Brilio / http://Newss.id /

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *