OTT KPK di Unsoed Purwokerto! Rektor dan Warek III Ditangkap Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rp2,4 Miliar

JAKARTA, Infozone – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (21/8/2026).

Para tersangka yakni ASO selaku Rektor Unsoed; NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed; ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; serta DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus s.d 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun, konstruksi perkaranya bermula saat Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung oleh pihak Unsoed. KPK menemukan adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan melalui tiga klaster.

Klaster 1 : Pada Agustus 2026, NAP atas sepengetahuan ASO, melalui perantara DMW dan AW, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta. Namun calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Setelah diminta, uang dikembalikan dengan cara NAP meminjam uang ke pihak swasta dan menjanjikan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed.

Klaster 2 : ASO memberi arahan kepada MYN dengan sebuah kode terkait penerimaan mahasiswa baru. MYN atas sepengetahuan ASO, diduga menerima gratifikasi senilai Rp680 juta dan bertindak sebagai pengelola uang untuk ASO.

Klaster 3 : ES diduga menerima uang dari “pengepul” calon mahasiswa baru mencapai Rp1,12 miliar. Uang tersebut dilaporkan kepada ASO. ASO selanjutnya memberikan akses user id-nya agar ES bisa memberikan approval atau “klik” pada calon mahasiswa yang telah membayar.

Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai kurang lebih senilai Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta. Total nilai yang beredar dalam 3 klaster mencapai Rp2,45 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

(Sumber: Biro Humas KPK)

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *