JAKARTA, Infozone — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang hasilnya diproses dan akan diselundupkan ke luar negeri, khususnya ke Dubai.
Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Penindakan dilakukan Minggu (16/8/2026) dini hari di dua lokasi, yakni dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik mengamankan dua warga negara asing yang berdasarkan paspor merupakan warga negara India.
Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing sekitar satu kilogram serta emas dalam bentuk cincin dengan berat sekitar setengah kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas.
Sementara di lokasi kedua, penyidik menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Polisi juga menemukan 18 keping logam putih yang disebut merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan berat sekitar 18 kilogram.
“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram. Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” jelas Irhamni.
Selain emas dan residu, polisi turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas di apartemen tersebut.
Irhamni mengungkapkan, dua warga negara asing tersebut diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun perdagangan.
Berdasarkan informasi penyidik, aktivitas pengolahan dan penyelundupan tersebut diduga dilakukan secara intensif. Dalam satu hari, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ungkap Irhamni.
Irhamni menegaskan, jaringan yang terungkap kali ini merupakan salah satu kelompok yang memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai. Polri masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.
“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” katanya.
Terhadap dua WNA India, Polri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kedutaan India. Sementara terhadap pelaku WNI, Polri memastikan akan terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum.
“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” tegasnya.
Polri juga mengajak masyarakat dan media untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri.
Sumber: Tribratanews Polri go. id.








