Jakarta, Infozone – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 s.d. 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
1. YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 s.d. Maret 2025
2. WH selaku eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024
3. ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT AM
4. SHD selaku Direktur PT WBSE
5. SJK selaku Komisaris PT CKSB
Dari lima tersangka tersebut, KPK melakukan penahanan terhadap WH, ID, SHD, dan SJK. Sementara terhadap YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sedang sakit.
Konstruksi perkara bermula dari perencanaan pengadaan iklan di Bank BJB lewat Divisi Corsec pada tahun 2021-semester 1 tahun 2023. Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar, dimana Rp410 miliar disetujui untuk media placement.
Dalam pengadaan ini, WH diduga memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dana non-budgeter. Agar bisa dilakukan lewat pengadaan langsung, WH memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan menjadi dua paket dengan nilai Rp200 juta s.d Rp1 miliar.
IM dan SON kemudian menghubungi ID, SHD, dan SJK untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter tersebut.
KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan PBJ. Antara lain HPS disusun berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia diarahkan, hingga perintah tidak melakukan verifikasi dokumen.
Akibat perbuatan itu, negara diduga dirugikan sebesar selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dan pembayaran agensi kepada media. Total dugaan kerugian mencapai Rp223,6 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Siaran Pers KPK No. 50/HM.01.04/KPK/56/8/2026








