Data 463 KK di Alue Bili Rayeuk: 427 Terima BIH Rp3 Juta, 36 KK Lainnya Jadi Sorotan – Ada Dugaan Potongan Rp100 Ribu

Foto: Ilustrasi/ Ai pintar Dola 

ACEH UTARA, INFOZONE – Awak media ini melakukan investigasi penyaluran Bantuan Isi Hunian (BIH) Rp3.000.000 per KK untuk korban banjir bandang di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Kamis 25 September 2026

Bacaan Lainnya

Catatan awal saat dilapangan, menemukan dugaan pemotongan Rp100.000 per KK yang kini menjadi sorotan warga.

Versi BNBA (By Name By Address) resmi yang beredar mencatat 568 hingga 994 nama. Namun fakta akurat final yang dihimpun, total 463 KK di desa tersebut.

Rinciannya:

– 427 KK tercatat sebagai penerima BIH

– 17 KK dinyatakan ada data tapi belum mendapatkan bantuan / gagal cair di Kantor Pos

– 19 KK tidak ada data dalam daftar.

Dugaan pemotongan oleh penyalur di tingkat desa dengan dalil akan dibagi ke 17 KK yang disebut gagal cair di Kantor Pos sebesar Rp1.000.000 per orang. Sisanya berdasarkan pengakuan oknum perangkat desa yang enggan disebut namanya akan diberikan kepada pihak Muspika.

Saat dikonfirmasi soal aturan teknis dan siapa pengusul pertama kebijakan potongan tersebut, oknum perangkat menjawab:

“Itu kesepakatan perangkat desa secara bersama. Setiap keputusan sudah pasti sanggup di pertanggung jawabkan. Untuk soal data masyarakat yang termasuk bagian penerima, saya tidak terlalu paham karena saya hanya lanjutkan pergantian jabatan. Dan data penerima yang dimasukkan atau tidak merupakan bagian operator desa.”

Fakta Pemerintah Tidak Ada Pemotongan

Pemkab Aceh Utara resmi menyalurkan BIH sejak 22 September 2026 dari Kemensos RI. Bantuan untuk pengadaan isian hunian warga terdampak banjir.

Aturannya melarang keras potongan:

1. Inpres Nomor 18 Tahun 2025

2. Permensos BIH: Rp3 Juta WAJIB via PT Pos Indonesia untuk cegah pungli

3. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana – asas akuntabilitas dan transparansi

4. Instruksi Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM: WAJIB UTUH Rp3.000.000

Sikap taat regulasi adalah Zero Pungli. Memotong bantuan bencana dikategorikan pungli dan penyalahgunaan wewenang.

Mekanisme resmi: penyaluran langsung tanpa singgah ke kas desa, verifikasi KTP-el dan KK, daftar penerima wajib ditempel terbuka di Meunasah.

Transparansi papan pengumuman dan klarifikasi nasib 17 KK menjadi kunci untuk menjawab keresahan warga***.

 

Ardi INFOZONE, Melaporkan.

 

Catatan Redaksi: Rilis investigasi ini disusun berdasarkan catatan lapangan dan regulasi resmi yang berlaku. Kebenaran dugaan pemotongan masih perlu verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait – Pemerintah Gampong Alue Bili Rayeuk, Muspika Baktiya, Dinsos Aceh Utara, dan PT Pos Indonesia.

Media ini menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, Dan kepada yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini dapat menggunakan hak jawab sesuai dengan aturan dan UU Pers yang berlaku.

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *