Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pimpin Korprapot 50 Pati dan 4 PNS Polri di Mabes Polri – 1 Naik Komjen, 15 Irjen, 34 Brigjen

JAKARTA, INFOZONE – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat (Korprapot) Perwira Tinggi (Pati) dan PNS Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Sebanyak 50 Pati Polri dan 4 PNS Polri menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah tersebut, 1 Pati naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), 15 Pati menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dan 34 Pati menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Salah satu Pati yang naik pangkat menjadi Komjen Pol adalah Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. selaku Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri.

Sementara di tingkat Irjen Pol, di antaranya terdapat Kadivhubinter Polri Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., dan Wakabaintelkam Polri Dr. Wawan Muliawan, S.H., S.I.K., M.H.

Kenaikan pangkat juga diberikan kepada 4 PNS Polri, terdiri atas 3 PNS menjadi Pembina Utama dan 1 PNS menjadi Pembina Utama Madya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja personel.

“Di balik kenaikan pangkat tersebut, terdapat amanah dan tanggung jawab yang lebih besar untuk memberikan kontribusi terbaik bagi institusi, bangsa, dan masyarakat,” ujar Irjen Johnny Isir.

Menurutnya, kenaikan pangkat juga menjadi bagian dari pembinaan karier sekaligus bentuk kepercayaan organisasi.

“Para personel diharapkan terus menjaga kehormatan institusi, menjadi teladan, dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin profesional dan humanis,” pungkasnya.

 

Sumber: Div Humas Polri – Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 September 2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *