BANDUNG, INFOZONE – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kondisi kelebihan kapasitas di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat.
Dari kapasitas ideal 227 orang, lapas tersebut saat ini dihuni sekitar 445 warga binaan serta tiga anak yang merupakan anak bawaan warga binaan.
“Di sini (Lapas Perempuan Kelas IIA) ada sekitar 445 warga binaan dan ada tiga orang anak, anak bawaan dari warga binaan. Yang harusnya lapas ini hanya memuat 227. Jadi jelas overkapasitas,” kata Rieke dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jumat (25/9/2026).
Rieke menyebut sekitar 60 persen warga binaan di Lapas Perempuan Bandung tersangkut kasus narkotika. Karena itu, ia tengah memperjuangkan aturan turunan dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait penerapan sanksi rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika.
“Saya sedang memperjuangkan adanya aturan turunan dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang juga terintegrasi dengan Undang-Undang tentang KUHP yang baru. Bagaimana ada yang namanya sanksi rehabilitasi pascaputusan pidana narkotika, bagaimana dijelaskan mana yang benar-benar harus masuk ke lapas, mana yang cukup direhabilitasi,” ujarnya.
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, pemilahan antara warga binaan yang membutuhkan pidana penjara dengan mereka yang lebih tepat mendapatkan rehabilitasi penting untuk mengurangi beban lapas. Sebab, kelebihan kapasitas berpengaruh langsung terhadap kualitas pembinaan.
“Karena lapas yang overkapasitas tidak akan mendapat kualitas yang baik dalam membina warga binaannya. Itu sudah pasti,” tegas Rieke.
Selain kapasitas, Rieke juga menyoroti keterbatasan tenaga kesehatan. Dengan 445 penghuni plus 3 anak, fasilitas hanya memiliki satu dokter umum, satu dokter gigi, dua bidan, dan empat perawat.
Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menyoroti belum adanya tunjangan risiko bagi petugas pemasyarakatan.
Di sisi lain, Rieke mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun menggadaikan kredibilitas institusi demi kepentingan pribadi.
“Jangan mental kere (miskin), mohon maaf. Saya berharap para petugas pemasyarakatan jangan mental kere, menggadaikan kredibilitas institusi pemasyarakatan. Anda main-main, mental receh, bisa disuap, ada permainan dengan mereka yang berduit, baik itu di kasus narkotika misalnya, atau kasus korupsi apalagi,” tegas Rieke.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Rika Aprianti mengatakan kondisi lapas yang dipimpinnya masih relatif lebih baik dibanding sejumlah lapas perempuan lainnya. Namun ia berharap dukungan anggaran, khususnya untuk pelayanan kesehatan, dapat ditingkatkan.
“Kalau dibandingkan dengan lapas-lapas yang lain, sebenarnya lapas-lapas perempuan yang lain, lapas Bandung masih alhamdulillah bersyukur. Tapi kalau memang boleh tadi itu dikasih kesempatan untuk meminta ataupun untuk menambah dukungan adalah anggaran kesehatan,” kata Rika.
Selain kesehatan, Rika berharap dukungan untuk pengembangan ruang pembinaan, karena Lapas Perempuan Bandung memiliki potensi besar di bidang fashion, kuliner, dan berbagai kreativitas lainnya.
Sumber: DPR RI – Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jumat Petang 25 September 2026 – Bandung, 27 Sep 2026








