JAKARTA, INFOZONE – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditemukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menjelaskan bahwa Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan peralatan memasak. Ombudsman juga menyebut menemukan kendaraan mewah dan minuman keras (miras) di dalam kulkas hunian, serta dugaan penghalangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak). Salah seorang penghuni juga disebut mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut.
Dari sejumlah temuan tersebut, Politisi Fraksi PKB ini menilai kasus hunian mewah di Lapas Cibinong perlu diusut dari sisi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi dapat diterapkan apabila pegawai lapas terbukti terlibat dalam pelanggaran administratif atau disiplin. Sementara itu, aspek pidana harus diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman.
“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Abduh.
Lebih jauh, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran maupun aset di Lapas Cibinong. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” jelas Abduh.
Terpenting, Abduh meminta pengawasan terhadap lapas dilakukan secara kolaboratif, real-time, dan berkelanjutan. Menurutnya, perubahan model pengawasan tersebut diperlukan untuk menutup celah dan meminimalkan berbagai bentuk pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pengawasan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini harus diwujudkan. Saya membayangkan ada pos pengawasan eksternal di setiap lapas, kemudian hasil pengawasannya dapat diinformasikan kepada publik secara berkala, misalnya setiap bulan atau triwulan,” pungkas Abduh.
Sumber: DPR RI – http://dpr.go.id | 24 September 2026 | Komisi III DPR RI – Foto: Mahendra/jk








