RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, 13 Jenis Tindak Pidana Ini Jadi Sasaran

JAKARTA, INFOZONE – Komisi III DPR RI merinci 13 jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Skema ini memungkinkan aset hasil kejahatan disita tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tindak pidana tersebut disusun setelah melakukan riset, pendalaman, dan perbandingan dengan praktik di sejumlah negara.

Bacaan Lainnya

“Para ahli menyampaikan tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi,” ujar Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).

13 Jenis Tindak Pidana Sasaran

Dalam draf RUU, Komisi III telah memasukkan daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, yakni:

1. Tindak pidana korupsi

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

3. Tindak pidana terorisme

4. Tindak pidana penyelundupan manusia

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya

6. Tindak pidana di bidang kehutanan

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

8. Tindak pidana di bidang perpajakan

9. Tindak pidana di bidang perbankan

10. Tindak pidana di bidang perasuransian

11. Tindak pidana di bidang pertambangan

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

13. Tindak pidana perdagangan orang

 

Bandingkan dengan Negara Lain

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang hanya menerapkan perampasan aset untuk kejahatan dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun dan nilai di atas NZ$30.000.

Singapura fokus pada narkotika dan serious crime. Italia menyasar korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi. AS mengatur narkotika, fraud, dan korupsi. Sementara Australia dan Inggris memberlakukan untuk kasus besar yang ditangani pengadilan tinggi.

“Negara Thailand bahkan membuat daftar rinci, termasuk perdagangan orang, korupsi, terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal,” jelasnya.

Politisi Fraksi Gerindra itu menegaskan, RUU ini diharapkan berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

“Masukan masyarakat dan para ahli menjadi tumpuan agar UU ini partisipatif, komprehensif, dan sesuai kepentingan bangsa,” pungkasnya.

 

Sumber : Parlementeria

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *