Komisi III DPR rinci 13 tindak pidana sasaran RUU Perampasan Aset. Mulai dari korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang bisa disita tanpa putusan pidana.
Komisi III DPR rinci 13 tindak pidana sasaran RUU Perampasan Aset. Mulai dari korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang bisa disita tanpa putusan pidana.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Habiburokhman
Habiburokhman: KUHP Baru Utamakan Keadilan, Bukan Lagi Sama dengan Kepastian Hukum
JAKARTA, Infozone – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan arah baru penegakan hukum di […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




