Pakar Hukum Tata Negara jelaskan KUHAP baru UU No 1 Tahun 2025. Penetapan tersangka cukup berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tak wajib periksa calon tersangka dulu.
Pakar Hukum Tata Negara jelaskan KUHAP baru UU No 1 Tahun 2025. Penetapan tersangka cukup berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tak wajib periksa calon tersangka dulu.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Hukum
Perda Tanah Ulayat Digodok, Pakar: SKGR-SKT Fiktif di Riau Seperti Makan Kacang Goreng
Dr Elviriadi sebut Riau surga mafia tanah. SKGR-SKT fiktif marak, hak ulayat dibajak oknum BPN dan aparat desa.
KPK Tahan Sekjen MPR 2016-2023 MC, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar dari Proyek
KPK tahan MC, Sekjen MPR 2016-2023. Diduga terima gratifikasi Rp30 miliar dari proyek Setjen MPR lewat fee 10% dan rekening nominee.
Penggeledahan di Rumah Sentul, Polri Sita Aset Rp476 Miliar Terkait Dugaan TPPU
Kortas Tipidkor Polri geledah rumah di Sentul dan sita emas 74 kg serta uang Rp476 miliar terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Tanah dan Bangunan di Gowa Senilai Rp1,63 Miliar Diserahkan KPK ke Kejagung
JAKARTA, Infozone co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan aset hasil tindak pidana korupsi […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.



