JAKARTA, Infozone – Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak pembaruan sistem hukum pidana nasional. Salah satu poin penting: penetapan tersangka kini ditegaskan berdasarkan minimal dua alat bukti sah.
Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi` di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dikutip dari Divisi Humas Polri, Rullyandi menyebut KUHAP baru hadir sebagai koreksi dan penyempurnaan aturan lama. Prosesnya sudah melalui harmonisasi serta mempertimbangkan perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KUHAP baru menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Secara tegas, KUHAP baru mengatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah.
Rullyandi juga menyoroti Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dulu mewajibkan adanya pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, putusan itu berlaku di era KUHAP lama. Dengan KUHAP baru, ketentuan tersebut tidak lagi menjadi syarat mutlak.
“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu memeriksa calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.
Lebih lanjut, ia menilai perubahan ini bertujuan menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
“KUHAP baru tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas Polri [14 Juli 2026]









