JAKARTA, Infozone – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menggelar Matrikulasi Pemberantasan Korupsi secara daring pada 13-14 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti jurnalis dari berbagai media di Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
Tujuannya untuk memperkuat pemahaman jurnalis terhadap ekosistem pemberantasan korupsi secara utuh, mulai dari pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.
Dikutip dari rilis KPK, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan matrikulasi ini untuk memperkaya perspektif jurnalis.
“Kami ingin mengenalkan KPK dari banyak sisi, tidak sekadar penindakan yang selama ini lebih sering diberitakan,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Yuyuk menegaskan mandat KPK juga mencakup pendidikan, pencegahan, peran serta masyarakat, koordinasi dan supervisi. Ia memastikan kegiatan ini tidak untuk memengaruhi independensi media.
“Kami sangat menghargai independensi media. Kami ingin memperkaya konteks pemberitaan agar publik mendapatkan informasi yang utuh,” imbuhnya.
Dalam matrikulasi, jurnalis dibekali materi strategi pemberantasan korupsi secara komprehensif.
Salah satu materi yang disorot adalah Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan Auditor Direktorat Gratifikasi KPK Wahyu Hidayat dan Anis Anindya. Peserta diajak memahami bentuk gratifikasi, mekanisme pelaporan, hingga perbedaannya dengan suap dan konflik kepentingan.
Materi lain adalah `Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Mutiara Carina Rizky Artha dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
“Saat terjadi operasi tangkap tangan, salah satu dokumen yang sering pertama kali dibuka adalah LHKPN. Penting bagi jurnalis memahami cara membaca data dan menyajikannya secara proporsional,” kata Yuyuk.
Dikutip dari rilis KPK, Yuyuk menekankan di tengah derasnya arus informasi, akurasi harus tetap jadi prioritas utama.
“Kami ingin kegiatan ini menambah pengetahuan teman-teman jurnalis, bahwa akurasi tidak kalah penting dari kecepatan,” ucapnya.
KPK berharap sinergi dengan media semakin kuat. Dengan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan edukatif, nilai-nilai antikorupsi bisa semakin tertanam di ruang publik.
Sumber: http://KPK.go.id [14 Juli 2026]









