KPK OTT Bupati Langkat SAF, Diduga Terima Suap Proyek Rp926 Juta

JAKARTA, Infozone – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, SAF, serta pihak swasta YQB sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat TA 2025–2026.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 3 hingga 22 Juli 2026. SAF ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara YQB dititipkan di Polresta Medan.

Bacaan Lainnya

Dalam konstruksi perkara, YQB diduga mendapat 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket di Dinas Perumahan senilai Rp748 juta. Sebagai imbalannya, SAF diduga meminta fee 10% untuk proyek Disdik dan 17% untuk proyek Disperkim.

Total fee yang disepakati mencapai Rp990 juta dari Disdik dan Rp126,8 juta dari Disperkim. Hingga April 2026, SAF diduga telah menerima Rp800 juta.

Puncaknya, SAF meminta tambahan Rp300 juta. YQB hanya menyanggupi Rp100 juta yang diserahkan lewat orang dekat SAF berinisial SYH. Saat hendak ke Binjai, SYH ditangkap KPK bersama uang Rp100 juta di bawah jok mobil.

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti lain: uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, 55 keping logam diduga platinum, 2 rekening bank atas nama SAF dengan saldo Rp2,27 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK menyebut SAF juga diduga menerima gratifikasi minimal Rp3,5 miliar terkait mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, dan pengadaan seragam di Langkat.

SAF disangka melanggar Pasal 12 a/b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.  YQB disangka melanggar Pasal 605/606 KUHP.

 

Sumber : kpk ri, go.id

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *