Jakarta, Infozone – Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, melakukan Operasi Tangkap Tangan, OTT, terhadap 3 tersangka dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Kuansing.
Ketiga tersangka ditahan 20 hari pertama, 1 s.d. 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
1. SA: Bupati Kuansing Periode 2025-2030, sebagai penerima.
2. ZKN: Sekretaris Daerah, Sekda, Kuansing, sebagai pemberi.
3. ARD: Direktur Utama PT MIC, pihak swasta, sebagai pemberi.
Konstruksi perkara bermula dari lelang jabatan Sekda Kuansing. Dalam prosesnya, SA diduga meminta “syarat” mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada peserta seleksi.
Dari 2 kandidat, hanya ZKN yang menyanggupi. ZKN kemudian terpilih jadi Sekda 2025.
Untuk memenuhi permintaan, ZKN membeli mobil Rp2,05 miliar secara cicilan Rp46,5 juta/bulan selama 5 tahun. Karena profil keuangannya tak memenuhi syarat, ia memakai identitas ARD untuk cicilan.
KPK menyebut pola serupa pernah terjadi 2021. Saat ZKN melamar jadi Kadis PUPR Kuansing, SA juga meminta mobil SUV Pajero Sport Dakar Rp700 juta. Pembeliannya juga dibantu ARD via cicilan.
“Dari dua peristiwa tersebut, seolah menggambarkan adanya nilai suap ‘naik kelas’ yang terjadi,” tulis KPK dalam siaran persnya.
Sebagai imbalannya, ARD disebut mendapat keuntungan berupa 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing TA 2022 senilai Rp1,2 miliar. Ditambah paket proyek lain di 2025-2026 senilai Rp966 juta lebih.
Barang bukti yang diamankan: 1 unit Pajero Sport, bukti transaksi Land Cruiser, dan barang bukti elektronik.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh SA terkait pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, HPT.
ZKN dan ARD disangka Pasal 605/606 UU KUHP. Sementara SA disangka Pasal 12 a/b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
[Sumber: Siaran Pers KPK RI No. 35/HM.01.04/KPK/56/7/2026, 1 Juli 2026]









