JAKARTA, INFOZONE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penangkapan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 29 Juli 2026.
Bersama Bupati, KPK juga menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan di wilayah Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 29 Juli s.d 17 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
4 Tersangka yang Ditangkap KPK
- AWI – Bupati Pemalang periode 2025-2030
- GHA – Orang kepercayaan Bupati Pemalang
- LBS – Pihak swasta
- DIS – Staf administrasi di KPK
Awalnya KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang.
Dalam penyelidikan itu, KPK justru menemukan dugaan tindak pidana lain: pemerasan yang dilakukan AWI melalui GHA.
Dalam rilis resmi 43/HM.01.04/KPK/56/7/2026, KPK menyebut:
- AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah dan rekanan/swasta untuk keperluan pribadi. Total uang yang terkumpul mencapai Rp1,98 miliar.
- Uang tersebut salah satunya digunakan untuk “mengurus penyelesaian perkara” dugaan korupsi kepada oknum di KPK.
- GHA kemudian dipertemukan dengan LBS melalui perantara HAH. LBS adalah ayah dari DIS yang merupakan staf KPK.
- Terjadi 3 kali pertemuan di restoran wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, LBS meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar.
- Setelah disepakati, dari uang Rp1,98 M yang dikumpulkan, Rp1,2 miliar diserahkan kepada LBS. Sisa uang masih ditelusuri KPK.
Dalam OTT ini KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu disita barang bukti tunai dengan total Rp2,7 miliar.
- AWI dan GHA : Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang KUHP.
- LBS dan DIS : Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 UU KUHP.
KPK menegaskan komitmen zero tolerance terhadap korupsi, termasuk jika dilakukan oknum internal.
“Peristiwa ini juga menjadi introspeksi bagi KPK untuk melakukan upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu,” tulis KPK dalam rilisnya.
Sumber: Biro Humas KPK, Nomor: 43/HM.01.04/KPK/56/7/2026









