Membangun Indonesia Baru dengan Ruh Semangat Proklamasi,Jiwa Konstitusi,Pancasila dan UUD 1945 Selaras Geo Poltik dan Geo Strategi Indonesia

Oleh : M. Sangap Siregar, S.Pd. MA

Kalam bermula dengan bismillah, salam dibuka dengan shalawat, semoga nitizen beroleh berkat dari Allah SWT Yang Maha Rahmat.

Bacaan Lainnya

Pendahuluan

“Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, melainkan jembatan emas”…begitu kata Bung Karno dalam sebuah pidatonya”. Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan sekedar pernyataan lepas dari penjajahan, melainkan lahirnya kesadaran berdaulat untuk membangun peradaban baru”.

Diatas pilar itu didirikan bangunan kenegaraan : Pancasila sebagai jiwa, UUD 1945 sebagai raga, dan Wawasan Nusantara sebagai pandangan jauh ke depan, selaras letak geografis yang menjadikan Indonesia poros maritim dunia…

Artikel ini mengurai bagaimana menyusun kembali langkah bangsa – dari Sabang sampai Merauke – dari lautan Hindia hingga Samudera Fasifik – dari Miangas hingga Pulau Rote – agar segenap kekuatan alam dan manusia berpadu dalam satu arah yakni : Mewujudkan Indonesia Baru yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai amanat the founding fathers.

Latar Belakang

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah pernyataan kehendak berdaulat. Ia segera dilengkapi Pembukaan UUD 1945 yang memuat empat tujuan negara yakni : melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Di dalamnya tertanam Pancasila sebagai dasar filosofis dan moral bangsa menjadi neraca timbangan kompas yang tidak boleh diabaikan.

Secara geografis Indonesia terhampar dipersimpangan dunia, antara dua benua dan dua samudera, dijaga ribuan pulau yang menyimpan potensi kekayaan alam melimpah. Posisi ini, bukan sekedar anugrah melainkan juga tanggungjawab geo politik dan geo strategis. Dikuatkan deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia menyatukan darat, laut dan udara menjadi satu kesatuan wilayah – Lahirlah Wawasan Nusantara, yakni cara pandang melihat Indonesia sebagai satu kesatuan utuh, yang tidak bisa dipisahkan oleh batas laut maupun pulau.

Namun kini, diambang satu abad Indonesia merdeka, masih terlihat kesenjangan antara cita-cita luhur dengan realita. Geopolitik yang seharusnya memperkuat kedaulatan, seringkali belum diimbangi kebijakan yang memadai. Kekayaan alam belum sepenuhnya dapat menjadi sumber kemakmuran rakyat. Maka, membangun Indonesia baru, berarti mengembalikan arah perjalanan perjuangan pembangunan bangsa pada jalur yang telah ditetapkan oleh para pendahulu yakni semangat Proklamasi, jiwa Konstitusi dan kekuatan geopolitik nusantara hendaklah selaras bersepadu.

Uraian Materi

A. Ruh Semangat Proklamasi ; Merdeka, Berdaulat Adil dan Mandiri

Proklamasi adalah pernyataan berdaulat : tak ada kuasa asing maupun kuasa dalam yang boleh menindas rakyat. Kemerdekaan itu berisi janji luhur. Merdeka dari penjajahan fisik, merdeka dari kemiskinan, merdeka dari kebodohan, merdeka dari ketidakadilan.

Kemerdekaan adalah jembatan menuju keadilan sosial dan kemakmuran rakyat, bukan sekedar simbol, tetapi alat perubahan menuju pembebasan. Jika proklamasi hanya menjadi perayaan hari kemerdekaan tanpa diwujudkan dalam realitas kehidupan, maka jembatan itu belum menyeberangkan rakyat pada cita-cita luhur yang diimpikan. Membangun Indonesia Baru, berarti menegaskan ulang janji proklamasi kemerdekaan yang harus berbuah pada kesejahteraan yang merata.

B. Jiwa Konstitusi dan Pancasila : Fondasi yang tak boleh bergeser.

Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, tertanam dalam Pembukaan UUD 1945 dan tak boleh diubah oleh siapapun. Ia bukan sekedar simbol, melainkan neraca sistem nilai yang mengatur arah kebijakan.

  • Ketuhanan Yang Maha Esa : Negara berlandaskan Ketuhanan yakni keagamaan dan moralitas, bebas dari kezaliman.
  • Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab : Menolak segala bentuk penjajahan, menegakkan dan meninggikan harkat dan martabat kemanusiaan.
  • Persatuan Indonesia : Menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan kelompok
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan : Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dijalankan secara musyawarah untuk mufakat.
  • Dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : bermakna kekayaan alam dan hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 Menjadi Kerangka Hukum :
    Pasal 27 ayat (2) menjamin keadilan sosial. Pasal 33 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran seluruh rakyat. Pasal 34 mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Konstitusi bukan sekedar kitab hukum, melainkan janji tertulis negara kepada rakyat. Pelanggaran terhadapnya adalah pengkhianatan terhadap proklamasi dan cita-cita luhur bangsa.

C. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia : Kekuatan Wilayah untuk Kedaulatan

Letak Indonesia adalah anugrah sekaligus amanat geopoltik, berada dipersimpangan perdagangan dan pelayaran Internasional, menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Ribuan pulau, garis pantai terpanjang kedua di dunia dan kekayaan laut yang tiada tara menjadikannya bukan sekedar negara kepulauan , melainkan kekuatan maritim yang menentukan keseimbangan global.

Geopolitik Indonesia terangkum dalam wawasan nusantara “memandang darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Laut bukan pemisah, melainkan pemersatu antar pulau. Beda dengan pandangan kolonial yang memisahkan pulau demi mempermudah penguasaan. Deklarasi Djuanda 1957 membuktikan kedaulatan atas seluruh perairan adalah syarat mutlak persatuan bangsa.

Geostrategi Indonesia, berarti : mengelola letak dan kekayaan alam demi kepentingan nasional. Jalur pelayaran menjadi aset, bukan sekedar lalu lintas lewat, kekayaan laut menjadi sumber kemakmuran, bukan dieksploitasi asing. Posisi tengah menjadi kekuatan diplomasi bebas aktif tak terjebak dalam kubu manapun alias non blok.

D. Menyatukan Semangat Konstitusi dan Geopolitik dalam Pembangunan :

Inilah kunci membangun Indonesia Baru ;

  • Semangat Proklamasi memberi arah : Kemerdekaan yang berdaulat demi kesejahteraan bangsa yang mandiri
  • Pancasila dan UUD 1945 memberi aturan : Kekayaan alam untuk rakyat dikelola negara dengan adil dan bijaksana
  • Geopolitik : Berorientasi memberi kekuatan memanfaatkan posisi silang dan setiap jengkal kekayaan Nusantara dikelola demi tercapainya tujuan nasional Indonesia.
    Ketiganya harus berjalan selaras : Tanpa semangat Proklamasi, Konstitusi menjadi mati. Tanpa Konstitusi kekayaan alam menjadi rebutan segelintir orang. Tanpa pemahaman geopolitik yang kuat, kedaulatan tinggal nama.

Maka, Pembangunan harus :

  • Mengembalikan penguasaan SDA ke tangan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945
  • Membangun kekuatan maritim agar laut menjadi benteng dan ladang kemakmuran
  • Menjalankan politik Luar Negeri yang bebas aktif : Bersahabat dengan semua bangsa beradab, tidak menjajah dan tidak dijajah.
  • Membangun dari pinggiran : dari daerah penghasil agar keadilan merata dari Sabang sampai Merauke
  • Menjadikan kemerdekaan bukan sekedar teriakan merdeka dan melakukan upacara perayaan, melainkan berdaulat secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan menuju kemakmuran dan kemandirian bangsa.

Kesimpulan dan Penutup

Membangun Indonesia Baru berarti kembali ke sumber kekuatan bangsa :
Proklamasi adalah nyali semangat
Pancasila sebagai hati nurani
UUD 1945 sebagai kerangka kerja
Geopolitik Nusantara sebagai kekuatan fisik. Kesemuanya tak dapat dipisahkan, tak boleh diabaikan, karena saling memberi arah dan menguatkan tercapainya tujuan nasional bangsa.

Cita-cita luhur bangsa, tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945 ; negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Bukan negara yang kaya raya namun rakyat miskin dan menderita. Bukan pula negara yang luas wilayahnya namun terganggu dan terancam kedaulatannya. Bukan pula negara yang berdaulat diatas kertas tapi tergantung atau bergantung pada bangsa lain.

Maka, marilah kita tegakkan ; semangat proklamasi menyatakan tekad merdeka, mandiri dan berdaulat. Pancasila memberi arah. UUD1945 menjamin keadilan. Dan geopolitik nusantara menjadi kekuatan. Apabila semua pilar itu berdiri tegak, maka Indonesia Baru yang dicita-citakan proklamasi 17 Agustus 1945 akan menjelma menjadi nyata, bukan hanya sekedar bangsa yang merdeka, tetapi bangsa yang sejahtera, makmur berkemajuan dan disegani dunia insyaAllah. Wassalam***

M. Sangap Siregar, S.Pd. MA adalah
Dosen : Univ. Hang Tuah Pekanbaru Riau
Alumni : Magister Psikologi Konseling University Kebangsaan Malaysia, 2004

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *