Komisi V DPR Desak Kemenhub Investigasi Tenggelamnya KM Virgo Transport 8, Soroti Usia Kapal

JAKARTA, INFOZONE – Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI segera melakukan investigasi menyeluruh terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan.

Kapal angkutan yang membawa 243 orang tersebut dilaporkan hilang kontak dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026).

Bacaan Lainnya

Danang menegaskan investigasi mendalam sangat diperlukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan, sekaligus memastikan seluruh aspek keselamatan pelayaran telah dipenuhi.

“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, Senin (14/9/2026).

Selain mengusut penyebab, Danang mendesak Kemenhub mengaudit dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Pemeriksaan juga harus mencakup legalitas serta proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.

“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Seluruh dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi secara mendalam,” jelasnya.

Danang menyoroti informasi mengenai usia operasional KM Virgo Transport 8 yang disinyalir sudah tua. Ia menilai ini harus jadi bahan evaluasi serius bagi Kemenhub, termasuk wacana pembatasan usia kapal.

“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan regulasi pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” tegas Legislator Fraksi Gerindra ini.

Mengakhiri keterangannya, Danang mengingatkan agar evaluasi tidak berhenti pada kasus ini saja. Peristiwa ini harus jadi momentum nasional untuk memperketat pengawasan armada hingga penerbitan izin berlayar.

“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” pungkasnya.

 

Sumber: http://dpr.go.id 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *