Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi, Tapi Jangan Sewenang-wenang!

JAKARTA, INFOZONE – Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, namun tetap tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PERADI Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Sahroni menekankan kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan.

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Menurutnya, DPR perlu memastikan kewenangan yang diberikan kepada APH tidak digunakan secara berlebihan. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Sahroni juga mengingatkan substansi undang-undang harus dirumuskan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan.

Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar tujuan regulasi dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III juga menerima masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi RUU.

 

Sumber : DPR RI | 7 September 2026

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *