JAKARTA, INFOZONE – Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal, menjaga, dan mengawasi komitmen pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ajakan itu disampaikan Saan saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Saan menegaskan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah ditetapkan DPR RI pada 15 Desember 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
“Tentu tadi teman-teman juga meminta soal jaminan dan kepastian (terkait pengesahan RUU Perampasan Aset). Pertama, mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 Desember 2026 ini benar-benar berjalan sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.
Selain pengawalan publik, Saan menegaskan DPR RI berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi melalui regulasi perampasan aset ini.
Sebagai bentuk transparansi, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi terkait.
“Kedua, komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait dengan perampasan aset ini, DPR membuka ruang buat teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat RDPU di DPR. Silakan diutus juru bicaranya untuk mengikuti RDPU agar apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi, isi, dan kekhawatiran terhadap undang-undang tersebut dapat menjadi komitmen kita bersama,” pungkasnya.
Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam RDPU, diharapkan produk legislasi yang dihasilkan tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tetapi juga mengakomodasi rasa keadilan serta aspirasi riil dari masyarakat.
Sumber: Parlementeria








