Puan Maharani : Pimpinan DPR Terbuka Temui Peserta Aksi 27 Agustus

JAKARTA, INFOZONE – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR siap menerima aspirasi rakyat menyusul rencana aksi demonstrasi sejumlah kelompok masyarakat pada Kamis (27/8/2026) di Gedung DPR/MPR RI, Senayan.

Pernyataan itu disampaikan Puan usai menghadiri peluncuran buku Olly Dondokambey di Bentara Budaya Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Bacaan Lainnya

“Jadi partisipasi dari masyarakat jika ingin menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja akan kami terima di gedung DPR,” kata Puan.

Ia menyebut sedikitnya ada empat kelompok masyarakat dan mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasi dengan tuntutannya masing-masing pada 27 Agustus besok.

Puan mengimbau peserta aksi untuk menjaga ketertiban selama unjuk rasa berlangsung.

“Jangan sampai (ada kericuhan), lebih baik kita menjaga ketertiban, kita menjaga semuanya berjalan dengan baik, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar mantan Menko PMK tersebut.

Mengenai permintaan pertemuan, Puan menegaskan pimpinan DPR terbuka. Pimpinan DPR, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan pimpinan Komisi akan bergantian menemui masyarakat yang ingin audiensi.

“Ya pimpinan DPR bisa saja (menemui peserta aksi demo), hari ini pun pimpinan DPR juga bertemu dengan perwakilan-perwakilan dari masyarakat yang ingin bertemu,” ungkap Puan.

Hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa telah menerima audiensi guru honorer FAGRI. Pimpinan DPR dan Komisi VI juga menerima karyawan PT Pos Indonesia terkait keterlambatan gaji 31 ribu karyawan dan 28 ribu pensiunan.

Pimpinan DPR bersama AKD juga terus menerima aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset, termasuk dari Forum Komunikasi Rakyat Pati.

“Sampai saat ini kan Komisi III masih menerima masukan-masukan dan semuanya itu tentu saja akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme-nya,” tutup Puan.

 

Sumber : Parlementaria

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *