DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Pemasok Senjata KKB Papua, Jangan Hanya Pelaku Lapangan

JAKARTA, INFOZONE – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas jaringan pemasok senjata Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Pernyataan itu disampaikan menyusul gugurnya tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang ditembak saat menjalankan tugas di Distrik Muliama, Papua Pegunungan.

Bacaan Lainnya

“Mereka sedang menjalankan tugas melayani masyarakat. Negara wajib melindungi setiap warga negara, terlebih mereka yang bertugas menghadirkan pembangunan dan ketahanan pangan di Papua,” tegas Sukamta dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026).

“Jangan Hanya Usut Siapa yang Tarik Pelatuk”

Politisi Fraksi PKS Dapil DIY itu meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Jangan berhenti pada siapa yang menarik pelatuk. Ungkap siapa yang merencanakan, memasok senjata, dan memberikan dukungan terhadap aksi kekerasan ini,” ujar Sukamta.

Menurutnya, meningkatnya serangan KKB terhadap masyarakat sipil harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sasaran terhadap warga sipil mengindikasikan kelompok bersenjata semakin mengandalkan teror untuk mempertahankan pengaruhnya.

“Ketika masyarakat sipil semakin sering dijadikan sasaran, ini menunjukkan bahwa teror dan rasa takut menjadi salah satu cara yang digunakan KKB untuk menunjukkan eksistensinya. Negara tidak boleh membiarkan strategi teror seperti ini berhasil,” urainya.

Sukamta meminta pemerintah memperkuat deteksi dini, intelijen, pengamanan wilayah, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil, khususnya yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti pertanian, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Semakin banyak sasaran sipil, semakin kuat pula kebutuhan untuk meningkatkan deteksi dini dan perlindungan masyarakat. Jangan menunggu korban berikutnya baru bertindak,” tegasnya.

Doktor lulusan universitas di Inggris ini menyatakan pembangunan di Papua harus terus berjalan, tetapi keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.

 

(Sumber: DPR RI )

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *