ROKAN HILIR, Infozone — Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pengungkapan dilakukan Senin (9/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang pria berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39). Total barang bukti sabu yang diamankan seberat sekitar 40 gram berat kotor.
Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H. mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Suka Jadi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fahrudi Ahmadi Rambe, langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Budi.
Petugas pertama kali mengamankan DFH di sebuah rumah kontrakan di Dusun I Suka Jadi. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga sabu, kaca pirex, pipet, dan 1 unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan DFH, barang tersebut diperoleh dari MRAF alias R. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah MRAF.
Di lokasi itu, petugas mengamankan MRAF bersama SAR. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket besar, 3 paket sedang, dan 1 paket kecil diduga sabu.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis, serta 2 unit telepon seluler.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” ujar Kapolsek.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif methamphetamine MET.
Ketiganya kini diamankan bersama barang bukti di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
AKP Budi Winarko mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Sumber : Humas Polres Rohil









