Foto Al: Sri Bintang Pamungkas bersama Pakar UIN Suska Dr Elviriadi
JAKARTA, Infozone.co.id – Kiprah akademisi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Dr Elviriadi, kembali menapak di ranah hukum nasional. Pakar lingkungan asal Meranti itu ditunjuk menjadi saksi ahli dalam gugatan _Citizen Lawsuit_ terkait banjir besar di Sumatra yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ajakan tersebut datang langsung dari tokoh nasional Sri Bintang Pamungkas. Awalnya Sri Bintang menghubungi sahabatnya di IPB, Murasa, melalui WhatsApp untuk mencari ahli di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan dan lingkungan hidup.
“assalamualaikum bung Murasa, apa kabar? Semoga selalu baik, sekeluarga. Saya mau minta tolong. Sekiranya ada Ahli Pertanian/Kehutanan/Perkebunan yang juga Ahli dalam Lingkungan Hidup. Sekiranya ada, mungkin dari IPB, kami bermaksud memintanya sbg AHLI di muka Sidang Pengadilan ttg Banjir Sumatera. Terimakasih. Semoga WA ini terbaca.. WassWW @SBP_” bunyi pesan tersebut.
Dari situlah komunikasi berlanjut hingga Sri Bintang akhirnya menghubungi Dr Elviriadi via telepon.
Dihubungi terpisah, Minggu (6/7/2026), Dr Elviriadi menyatakan kesanggupannya untuk hadir di persidangan.
“InsyaAllah kita siaplah. Kasian rakyat jadi korban akibat ulah mafia ekologi. Banjir Sumatra ini jelas kejahatan struktural. Sejak awal pemberian konsesi di areal bencana jelas melanggar PP No 22 tahun 2021. Juga tanpa feasibility study yang layak. Nah inilah akibatnya,” ujar alumni UKM Malaysia itu.
Elviriadi yang kerap keluar masuk pengadilan membela masyarakat menilai gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Gugatan Citizen Lawsuit ini jelas hukum materilnya. Alat bukti dan barang bukti nya tiap hari muncul di televisi dan medsos waktu itu. Saya yakin majelis hakim punya nurani untuk memenangkan rakyat pencari keadilan,” pungkas peneliti gambut yang dikenal rela gundul kepala demi hutan tropis itu.
Dalam gugatan ini, sejumlah pejabat negara turut digugat. Di antaranya Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, dan sejumlah pejabat lainnya.
Rencananya, nama-nama saksi ahli akan disampaikan ke majelis hakim pada Rabu (8/7/2026) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber: Wawancara dan Dokumentasi Pribadi









