Pakar Hukum Tata Negara jelaskan KUHAP baru UU No 1 Tahun 2025. Penetapan tersangka cukup berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tak wajib periksa calon tersangka dulu.
Pakar Hukum Tata Negara jelaskan KUHAP baru UU No 1 Tahun 2025. Penetapan tersangka cukup berdasarkan minimal dua alat bukti sah, tak wajib periksa calon tersangka dulu.
Berita Terkait
Headlines
Tag: MK
[CEK FAKTA] Benarkah MK Hentikan Program Makan Bergizi Gratis dan Alihkan Dana untuk Pendidikan?
JAKARTA, Infozone.co.id – Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi […]
Syarat Pendidikan Capres, Cawapres, Cakada, dan Anggota Dewan Konstitusional
JAKARTA, Infozone | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya terhadap permohonan Hanter Oriko Siregar yang […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






