JAKARTA, Infozone.co.id – Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam narasi tersebut, MK disebut memerintahkan dana MBG dialihkan untuk sektor pendidikan.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Dilansir dari http://Kompas.com, hingga saat ini MK belum mengeluarkan putusan apa pun terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya pasal yang mengatur anggaran pendidikan untuk membiayai MBG.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya guru honorer, Yayasan Taman Belajar Nusantara, dan sejumlah warga negara.
Sidang uji materi UU APBN 2026 terkait penyelenggaraan MBG masih berlangsung. Agenda terakhir, pada Jumat (3/7/2026), MK mendengarkan keterangan kepala sekolah yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemerintah.
Dengan demikian, narasi yang menyebut MK telah menghentikan MBG dan mengalihkan dananya adalah tidak benar. HOAKS
MK belum memutuskan penghentian program MBG. Sidang uji materi masih berlanjut.
Sumber: http://kompas.com/cekfakta_@komdigi.go.id









