YAHUKIMO, Infozone – Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 terus mengembangkan penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Perkara ditangani berdasarkan LP Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tanggal 21 Juli 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, pada 18 Agustus 2026 digelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan 5 orang tersangka yang perlu ditangkap, yaitu R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.
“Gelar perkara dilakukan setelah tim mengembangkan informasi, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka untuk dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Yusuf di Dekai, Kamis 20/8/2026.
Sehari setelah penetapan, 19 Agustus 2026, tim gabungan berhasil mengamankan R.M., 18 tahun bersama orang tuanya D.M., 56 tahun di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. Dari pemeriksaan R.M., penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka lainnya.
Pada 20 Agustus 2026 pukul 05.16 WIT, tim bergerak ke rumah kost di Jalan Gunung, Kota Dekai dan mengamankan A.U. dan M.P.
Saat dibawa menunjukkan lokasi 2 tersangka lain, A.U. dan M.P. melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan ke arah hutan.
“Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” tegas Kombes Yusuf.
Jenazah A.U. dan M.P. dievakuasi ke RSUD Dekai dan selanjutnya diserahkan ke keluarga.
Sementara W.G. dan R.A.U. alias A.U. telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang DPO dan masih dalam pengejaran tim gabungan.
Dari hasil penyidikan, kelima tersangka diketahui merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Mereka diduga melakukan aksi bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan.
Penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Kaops Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menegaskan proses hukum akan dilakukan profesional.
“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Irjen Faizal.
Satgas juga mengimbau masyarakat Yahukimo tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id








