ROKAN HILIR, Infozone – Polsek Sinaboi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Seorang pria berinisial RH (24) yang merupakan residivis kasus penganiayaan berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Sinaboi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban Jefri (32), seorang nelayan warga Sungai Nyamuk, pada 7 Juli 2026.
Peristiwa terjadi Senin malam 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah temannya di Jalan Nelayan, Sungai Nyamuk.
Tersangka datang dan menuduh korban membicarakan seseorang bernama A. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong.
Sekitar 20 menit kemudian, korban kembali bertemu tersangka di warung saat hendak membeli paket internet. Setelah adu mulut, tersangka kembali memukul korban hingga mengenai pelipis bawah mata kanan.
Akibatnya korban mengalami luka robek sepanjang 2 sentimeter dan harus mendapatkan perawatan serta visum dari Puskesmas Sinaboi.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung melakukan penyelidikan. Korban dan saksi diperiksa, serta alat bukti termasuk hasil visum dikumpulkan.
Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka.
Pada Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya di Jalan Nelayan, Sungai Nyamuk.
Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung Methamphetamine. Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar hasil visum dari Puskesmas Sinaboi.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Polsek Sinaboi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
Sumber : Humas Polres Rohil








