JAKARTA, Infozone.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Kortastipidkor menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU pengadaan pasokan batubara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.
Keputusan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan 4 Juli 2026.
Kakor Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan batubara oleh beberapa perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.
Ada 3 modus utama yang ditemukan:
1. Manipulasi dokumen kualitas batubara
2. Manipulasi dokumen kuantitas batubara yang dipasok
3. Penyimpangan pembayaran/harga kontrak tidak sesuai kondisi sebenarnya
Menurut Irjen Totok, perbuatan tersebut diduga menyebabkan terganggunya pasokan energi primer dan berujung pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah strategis.
“Dampak dari penyimpangan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, di mana terjadi pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti sebagian Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek,” jelasnya, Senin (6/7/2026).
Akibat penyimpangan dan blackout, indikasi awal kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara ditaksir mencapai Rp5 triliun. Saat ini Polri berkoordinasi dengan BPK RI untuk audit investigatif guna memastikan angka riilnya.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis UU Tipikor dan UU TPPU. Penerapan pasal masih dapat berkembang sesuai dinamika penyidikan.
Sumber : Tribratawes Polri go. id









