PEKANBARU, INFOZONE – Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat oleh DPRD Riau kembali jadi sorotan. Regulasi ini diharapkan jadi solusi atas persoalan agraria sekaligus memberantas praktik mafia tanah di Riau.
Namun, pernyataan keras justru datang dari Pakar Lingkungan, Dr Elviriadi. Ia menyebut Riau sudah jadi “syurga mafia tanah” dan hak ulayat masyarakat adat telah dibajak.
“Acch…apo nak tanah Ulayat lagi? Dah habis Riau ini dibagi rato sama Mafia Tanah. Pelaku nya ya Oknum BPN, aparat desa, oknum camat dan kroco kroco maling tanah lainnya,” ucap Alumni UKM Malaysia itu, Sabtu dini hari 11/7/2026.
Menurut Elviriadi, pembuatan SKGR dan SKT fiktif sudah jadi hal biasa di Riau.
“Seperti makan kacang goreng aja. Kalau ada tanah lama tak ditengok, aaaa muncul lah surat tanah aspal itu. Dan itu langsung di eksekusi bikin perumahan, bikin macam macam, ribut belakangan,” imbuhnya.
Elviriadi juga menyorot perpanjangan HGU perusahaan. Ia menilai koordinasi dengan masyarakat adat dan tuntutan 20% plasma hanya “angin lalu”.
“Kenapa? Karena oknum pejabat di Dinas Perkebunan dan BPN itu dapat jatah rutin dari perusahaan. Itupun dari kebun Illegal, dikasi receh. Mereka pura pura lugu, tapi doyan receh,” tegas putra Selatpanjang itu.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan H. Edi Basri, S.H. M.Si dari Pansus DPRD Riau. Edi menyebut perusahaan yang perpanjang HGU wajib clear and clean dan dapat persetujuan ninik mamak.
Elviriadi mengaku perumahannya di Desa Tarai Bangun, Kec. Tambang, Kampar juga jadi sasaran mafia tanah.
“Awak ini korban juge. Nolong orang jauh jauh, Eeh perumahan depan hidung kena rampok juga. Ngadu ke camat tambang, kepala dinas di Kabupaten Kampar tak ada tanggapan,” ujarnya.
Kini ia menyiapkan laporan ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Jakarta melalui Ketua Komisi II DPR RI.
“Bio kene Gassss pejabat Kampar dan mafia tanah Tarai Bangun. Kepunan Telouw temakol perda laaaaah,” pungkas peneliti yang “ikhlas gundul permanen demi hutan Tarai” itu.
Diketahui, Pansus DPRD Riau saat ini telah membahas Ranperda bersama LAMR dan BPN/ATR agar selaras dengan *Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Sumber: Ringo.co.id & Dr Elviriadi









