PEKANBARU, INFOZONE – Pemerintah terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung proses pendataan dan pengusulan calon penerima bantuan sosial melalui skema Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kehadiran Agen Perlinsos diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses penginputan data sekaligus menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial.
Koordinator Harian Digital Public Infrastructure (DPI) Perlinsos/Senior Advisor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Rahmat Danu Andika, mengatakan pendaftaran Agen Perlinsos kini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan pemerintah. Proses tersebut dapat dilakukan menggunakan perangkat telepon seluler dan tidak dikenakan biaya.
“Cara pendaftaran Agen Perlinsos dapat dilakukan secara online melalui https://agent-perlinsos.kemensos.go.id. Syaratnya, memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah diaktifkan,” katanya saat pertemuan secara virtual di Kantor Gubernur Riau, Senin (21/09/2026).
Dijelaskan, calon Agen Perlinsos juga harus menyiapkan sejumlah data untuk menyelesaikan proses registrasi. Salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta PIN IKD yang digunakan dalam proses verifikasi.
“Kemudian, calon Agen Perlinsos menyiapkan nomor NIK dan PIN IKD. Proses pendaftaran tidak dipungut biaya artinya 100 persen gratis,” jelasnya.
Rahmat menerangkan, tahapan pendaftaran diawali dengan membuka laman Portal Perlinsos Digital Agen menggunakan browser melalui telepon seluler. Setelah laman terbuka, calon agen dapat memilih opsi untuk melakukan pendaftaran sebagai Agen Perlinsos.
“Langkah-langkah pendaftaran, buka laman Portal Perlinsos Digital Agen lewat browser di HP. Selanjutnya, klik opsi daftar menjadi agen,” terang Rahmat.
Setelah memilih menu pendaftaran, calon agen diminta memasukkan 16 digit NIK dan menjalani proses verifikasi wajah. Selanjutnya, calon agen dapat memilih tipe agen yang tersedia, termasuk kategori masyarakat umum, kemudian memasukkan nomor telepon seluler yang masih aktif.
“Setelah itu, bapak ibu bisa memasukkan 16 digit NIK dan lakukan verifikasi wajah. Pilih tipe agen misalnya masyarakat umum, tekan saja kolom pilihannya lalu masukkan nomor HP aktif,” lanjutnya.
Tahapan berikutnya adalah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan mencentang kolom persetujuan sebelum menekan tombol pendaftaran. Calon agen juga harus menyetujui pernyataan komitmen sebagai bagian dari proses registrasi Agen Perlinsos.
“Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Daftar. Setujui pernyataan komitmen agen untuk menyelesaikan proses registrasi. Menjadi Agen Perlinsos tentu bisa mengetahui langsung dengan kondisi calon penerima manfaat, apalagi kalau yang didaftarkan itu tetangga atau orang di lingkungan terdekatnya,” tutur Rahmat.
Menurutnya, keberadaan Agen Perlinsos bukan untuk menentukan seseorang berhak atau tidak menerima bantuan sosial. Peran agen lebih diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam proses penginputan maupun penyampaian informasi terkait data sosial ekonomi.
“Yang perlu diketahui, sebagai Agen Perlinsos tugasnya cukup membantu calon penerima bansos. Jadi agen ini pada prinsipnya menjadi loket agar dapat menginput data masyarakat membutuhkan,” ungkapnya.
Rahmat menegaskan, keputusan mengenai kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial tetap berada pada pemerintah. Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis data dalam penyelenggaraan perlindungan sosial.
“Untuk persetujuan layak menerima bantuan tetap ditentukan pemerintah berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, jika ada kesalahan terhadap data calon penerima bansos, itulah guna Agen Perlinsos dapat membantu penginputan sanggahan,” pungkasnya.
Sumber Resmi:
Media Center Provinsi Riau – 21 September 2026, 12:56 WIB | Narasumber: Rahmat Danu Andika, Koordinator Harian DPI Perlinsos DEN








