JAKARTA, INFOZONE – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diprioritaskan untuk sekolah di wilayah dengan kebutuhan lebih tinggi.
Fokus utama: daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta wilayah dengan angka stunting tinggi.
Hal itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono atau Mas Dar dalam siaran pers, Rabu (10/9/2026).
Sebelumnya, BGN telah mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat MBG di seluruh Indonesia.
Sekolah yang dikeluarkan merupakan sekolah bertaraf internasional yang sudah mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Prioritas kami tentu saja adalah sekolah-sekolah atau satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T, terdepan, terluar, dan tertinggal, serta wilayah-wilayah lain yang angka stuntingnya tinggi dan tinggi sekali,” ujar Mas Dar.
Mas Dar mencontohkan Maluku dan Papua sebagai wilayah prioritas perluasan MBG.
Berdasarkan pendataan BGN, masih ada sekitar 15.000 satuan pendidikan di kedua wilayah tersebut yang belum terlayani program MBG.
“Contoh saja misalnya di Maluku dan di Papua, ada sekitar 15.000 satuan pendidikan yang belum terlayani. Tentu saja wilayah-wilayah seperti di Maluku dan Papua ini menjadi prioritas,” jelasnya.
Selain Maluku-Papua, wilayah 3T lain dan daerah dengan stunting tinggi di seluruh Indonesia juga masuk daftar prioritas.
Untuk mendukung perluasan, BGN akan membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah-wilayah prioritas.
Pembukaan dapur SPPG tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap sesuai kebutuhan dan kesiapan lapangan.
“Kami akan segera membuka SPPG di tempat-tempat prioritas tadi secara bertahap dan terukur,” kata Mas Dar.
Ia menegaskan percepatan perluasan harus seiring dengan pengelolaan yang aman, efisien, dan tepat sasaran.
“Sehingga implementasi dari pembukaan dapur SPPG nanti itu bisa berjalan dengan aman dan tentu saja efisien serta tepat sasaran sebagaimana yang kita inginkan,” pungkasnya.
Sumber: Siaran Pers BGN Nomor SIPERS-313/BGN/09/2026








